Calon Wakil Bupati Halsel DidesaK Berikan Pesangon Karyawan PT. BR Yang Di PHK Sepihak

Berita Sidikkasus.co.id

Halsel – Calon wakil bupati kabupaten halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, diminta membayar pasangon salah satu karyawan PT. Babang Raya (PT. BR) yang telah dilakukan Pengakhiran hubungan kerja (PHK) secara sepihak tampa melalui mekanisme.

Hal ini di sampaikan korban Risaldi P. Aswin alias Dandi Warga Desa Babang, mengaku di PHK oleh pihak PT. Babang Raya sejak bulan juli 2024 belum juga dipenuhi hak-haknya hingga kini. Senin (25/11/2024).

Awalnya saya di panggil kerja di PT. Swadara Tradindo Penta (PT. STP) itu di bawah anak cabang dari PT. Babang Raya sejak tahun 2018 sebagai kinek di mobil tengki. Kata korban

Pada tahun 2022 barulah korban di angkat sebagai sopir mobil tengki dengan nomor DG: 8268, Pangkut BBM 4 jenis pertalaiet, pertamax, dexlaiet dan solar sebagai subpenyalur SPBU, APMS dan pertashop yang di pulau Bacan.

Kemudian lanjut korban, membenarkan sebelum di PHK ia menerima informasi bahwa dirinya akan di pecat dari tempat kerjanya dalam waktu dekat.

Berselang waktu 1 bulan usai menerima informasi tersebut korban di PHK dengan surat nomor : 009/PTS/LBH/VII-2024, pada tanggal 9 juli 2024. Ungkap korban

Dalam pemecatan terhadapnya lantaran laporan dari salah satu teman kerjanya melaporkan bersangkutan sedang mengkonsumsi minuman keras jenis captikus setelah mengantar BBM ke tempat tujuan di ibu kota Labuha, dan kembali ke Babang dengan kondisi mabuk ringan tampa ada kendala di perjalanan.

Usai di PHK, korban mengaku menunggu pemberian pasangonnya selama 1 bulan, namun hak-haknya tak kunjung di penuhi oleh pihak perusahan sehingga korban di dampingi kuasa hukum nya melaporkan ke dinas Nakertrans Halsel pada bulan oktober 2024 lalu.

Setelah korban bersama kuasa hukumnya dan pemilik perusahan PT. STP Umar Hi. Soleman selaku calon wakil bupati Halsel 2024 melalui adik kandungnya Ade Hi. Soleman, di panggil ke dinas Nakertrans untuk digelar mediasi.

Dalam mediasi, Ade Hi. Soleman meminta waktu untuk membicarakan hak-hak korban, dan menjanjikan akan memanggil korban dalam waktu dekat.

Anehnya, korban tak kunjung di panggil pihak perusahan di tempat kerjanya sehingga hak-hak nya sebagai buruh belum juga di penuhi. Tandasnya.

Kuasa hukum korban Sukardi Hi. Din S.H ketika di konfirmasi Wartawan Media ini, merasa kesal lantaran sudah 8 bulan setelah kliennya di PHK belum juga diberikan pasangon oleh penanggung jawab perusahan.

Kasus ini sudah cukup lama kami berikan waktu kepada pihak PT. STP anak cabang dari PT. Babang Raya, penanggung jawab perusahan Calon Wakil Bupati Halsel, Umar Hi. Soleman sampai saat ini belum juga memberikan pasangon kepada klien kami yang di PHK secara sepihak sejak bulan juli 2024.

Untuk itu kami akan laporkan kembali ke dinas Nakertrans provinsi Maluku Utara, dan mengajukan gugatatan perdata perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate dalam waktu dekat. Tegas Sukardi.

Sukardi menegaskan bahwa PHK yang dilakukan pihak perusahan terhadap kliennya tidak mendasar dan proses pemberian pasangon berlarut-larut hingga berjalan selama 8 bulan tidak ada niat baik untuk memenuhi hak-hak kliennya.

“kami anggap sangat tidak prosedural, bertentangan dengan aturan, baik aturan perusahaan mereka sendiri maupun aturan yang ada di Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya UU nomor 13 tahun 2003,” tegasnya.

Sukardi menilai bahwa secara hukum, prosedur pada PHK tersebut sangat cacat hukum, karena dalam peraturan perusahaan bahwa PHK harus ada musyawarah terlebih dahulu barulah dilakukan pemutusan hubungan kerja, itupun harus sesuai dengan aturan Perundang-undangan.

Sesuai Undang-undang bahwa PHK tanpa ada putusan pengadilan maka batal demi hukum, perusahaan wajib mempekerjakan kembali dan membayar semua hak-haknya.

Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima sejumlah hak yang bisa dituntut ke pihak perusahaan. Tiga hak menurut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tersebut, yakni pesangon, upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ucap Sukardi sambungnya.

Hal ini, Humas PT. Babang Raya Hi. Hamid belum menaggapi saat di konfirmasi via pesan Chat WhatsAAP hingga berita ini di publis.

(Reporter/Kandi).

Komentar