Calon Provinsi Kapuas Raya Mendesak Payung Hukum Propinsi Baru

Berita sidik kasus.co.id

SINTANG – Calon provinsi Kapuas Raya, pecahan Provinsi induk Kalimantan Barat kini mendesak payung hukum.

Payung hukum yang dimaksudkan oleh karena dinyatakan sebagai prioritas. Maka, pada tahun 2021 harus segera dipersiapkan payung hukum berupa Keputusan Presiden ( Keppres ) sebagai persiapan Provinsi Baru.

“Kalau Presiden sudah ada tanda tanda menerbitkan Keputusan Presiden secara resmi,” kata Yaswin, S.H., advokat anggota Peradi Kalbar, yang juga sebagai Koordinator keseluruhan Para advokat Kapuas Raya ( Pakar ) saat dihungi media ini, melalui via satelitnya, Rabu ( 2/12 ) kemarin.

Lanjutnya, kemudian diumumkan oleh pejabat yang berwenang, bahwa mulai tahun depan 2021 ini, calon Provinsi Kapuas Raya ditetapkan sebagai Daerah Otonom Baru ( DOB ) persiapan, maka saya baru yakin itu benar.

“Akan tetapi kalau cuma digembar gemboirkan lewat medsos tanpa ada tindakan nyata, itu namanya janji politik,” ujarnya.

Menurut Yaswin, pembentukan provinsi tidak semudah membalik telapan tangan, meski secara persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi sampai dengan tingkat Bappenas. Akan tetapi dipertanyakan masih menjadi tarik ulur pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena wilayahnya luas, pengusulannya sudah cukup lama dan letaknya strategis diperbatasan Malaysia Timur.

“Maka seharusnya PKR ini diprioritaskan”, jelasnya.

Lanjut dia, Meski pemekaran Kalbar ini program Gubernur, akan tetapi gubernur juga tidak bisa berbuat apa-apa, jika Pemerintah pusat mengulur ulur. “Masalahnya payung Hukum Provinsi harus ditetapkan dalam Undang Undang, jadi tidak mungkin SK Gubernur”, ucapnya.

Bahkan, menurut Yasmin, untuk persiapan saja paling tidak harus dikuatkan oleh Keputusan Presiden kemudian menunjukan Pejabat pusat ditugaskan di Ibukota calon Provinsi untuk melakukan pembenahan pembenahan.

Yaswin mengatakan, Kalau tanda tanda itu belum ada sampai detik ini, maka, apa yang dihebohkan medsos tentang 8 Provinsi baru akan segera bertambah kini masih belum mendapat kepastiannya. “Sementara itu pemerintah Daerah hanya meminta dan meloby ke pusat, namun kapan direalisasi masih menjadi teka teki, “kata Yaswin, yang juga punya rencana mendesak pemerintah pusat untuk melaksanakan janji politik atas usulan masyarakat dari Kabupaten Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sekadau dan Sanggau tahun 2006 yang baru dapat terealisi diusulkan tahun 2009 oleh Gubernur Kalbar tersebut.

Yaswin menjelaskan, GUGATAN CLASS ACTION
Sementara itu agar mendapat kepastian hukum, kapan Provinsi persiapan Kapuas Raya dimulai dengan keputusan presiden dan lanjutannya dalam membahas Undang Undang Provinsi Kapuas Raya jika ataidak ada, maka sedikitnya 25 Advokat dari anggota Peradi, KAI dan Ikadin tahun 2021 ini akan mengajukan gugatan class action untuk mendapat kepastian hukumnya.

“Untuk itu kami para advokat memohon dukungan masyarakat di 5 ( lima ) Kabupaten ini, menimal dapat memberikan surat dukungan tanda tangannya sebagai masyarakat perkawakilan kelompok pendukung calon Provinsi Kapuas Raya,”pinta Yaswin.

Dikatakannya, jika masyarakat mendukung dengan serius, maka kami oftimis bisa mendapat informasi kepastian hukumnya.

Sementara itu, masih kata Yaswin, kita tidak boleh berprasangka, bahwa molornya provinsi Kapuas Raya ini karena ada yang tidak setuju beribu kota di sintang. “Saya kira itu tidak benar, sebab syarat pengusulan ibukota provinsi Kapuas Raya di kota Sintang itu sudah final, ” ungkap Yaswin. ( AHMAD REZALY. S )

Reporter : Korwil Kalbar.


Kirim dari Fast Notepad

Komentar