MALANG – JKN.
Calon kades yang terpilih di peringatkan Inspektorat agar tidak main main dalam pengolahan ADD (Alokasi Dana Desa) maun DD (Dana Desa) dalam pengelokahan nya. Siapapun yang terpilih silakan melapor kepada inspektorat ataupun penegak hukum ” terang kepala Inspektorat kabupaten malang Tridiyah Maestuti.
Apabila calon kades (kepala desa) yang terpilih atau menang harus mempunyai bukti pelimpahan ADD maupun DD nya. “Bagi siapun yang menjadi kepala desa yang baru atau inkambent terpilih lagi bisa melapor kepada kami atau datang langsung ke kantor kami (Inspektorat kabupaten malang) atau aparat jika bukti kesalahan ADD atau DD” papar Tridiyah
Tapi jangan sampai karena kalah terus dalam pilkades langsung cari cari kesalahan dan ngisruh, apalagi menjatuhkan “kata Tridiyah waktu di konfirmasi,39-06-2019 kemarin.
Pihak kami bersama BKAD dan DPMD kabupaten malang akan memberikan pendamping yang terkaitvdengan penyusunan APBDES tahun 2020 nanti ” tambahnya.
Pendampingan akan kami berikan dalam menyusun dan perencanaan juga akan mekanisme pertangung jawaban yang tertuang di APBDES yang wajib di gunakan harus sesuai dengan sasaran bantuan dan kebutuhannyac”imbuhnya.
Berdasarkan dari data dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) kabupaten malang ADD dan DD yang harus dikelola di desa kabupaten malang sejumlah 269 desa yang melaksanakan Pilkades dengan nilai Rp.397 millyar. Dengan rincianya sebesar Rp.392.672.100,- sedangkan untuk ADD senilai Rp.137.484.732.100,- dan untuk DD nya sebanyak Rp.260.187.906.000,- ” pungkas Tridiyah. (.andik)
Komentar