Berita sidikkasus.co.id
LAMPUNG TENGAH — Caleg Provinsi Lampung Munir Abdul Haris, bantah Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah Irawan Indra Jaya, atas klarifikasi kesalahpahaman dalam pengisian rekapitulasi oleh anggota KPPS di TPS Kecamatan Sendang Agung pada Pileg Pemilu 2024.
Awal mula terjadi pembantahan yang dilakukan oleh Caleg Provinsi Lampung Munir Abdul Haris dengan dugaan telah terjadi pergeseran suara atau mobilisasi
yang dilakukan oleh anggota KPPS Dapil Kecamatan Sendang Agung
Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Terhadap korban penggeseran suara selaku Caleg Provinsi Lampung dari dapil Lampung Tengah, Partai PKB
yang protes terhadap anggota KPPS
di TPS Kecamatan Sendang Agung bahwa suara nya hilang berpindah ke Paslon lain.
Hal tersebut di tanggapi oleh Ketua KPU Lampung Tengah, bahwa hanya kesalahpahaman yang di lakukan
oleh anggota KPPS yang kurang memahami dalam pengisian rekap, “(Jelas Ketua KPU Lamteng)”
Dengan adanya kurang memahami dalam pengisian rekap oleh anggota KPPS yang disampaikan oleh Ketua KPU Lampung Tengah, selaku Caleg Provinsi Lampung bantah hal tersebut.
Munir Abdul Haris selaku Caleg Provinsi Lampung menyampaikan, bantahan nya terhadap ketua KPU Lampung Tengah, bahwa kejadian tersebut bukan semata mata hanya kesalahpahaman dalam pengisian rekap.
Hal ini bukan hanya kesalahpahaman saja dalam si rekap, melainkan ada dugaan pergeseran suara, atau
mobilisasi, karena jika Irawan Indra Jaya, meminta pleno PPK menggunakan rekap hasil C1, maka saya duga hal ini ada indikasi pelanggaran Pemilu yang bersifat terstruktur sistematis dan masif, (TSM) yang di lakukan oleh pihak KPU Kabupaten Lampung Tengah “Jelasnya”
Dengan adanya kejadian saya berharap terhadap SO (Stock Order) dan seluruh peserta caleg Pemilu 2024 untuk mengawal bahwa pleno PPK harus di buka kembali C1 Plano.”Ungkapnya Munir”
Terbit nya berita ini berdasarkan data yang dihimpun oleh tim media SidikKasus.co.id melalui yang dilansir oleh salah satu media sosial
pada Rabu (21/2/24) “Pungkasnya”
(SDK)
(SW)
Komentar