Cakades Hendrik Baharun No 3, Melaporkan Pengerusakan Atribut Kampanye Baliho, Ke Polisi

Berita sidikkasus.co.id

MABAR NTT – Calon Kepala Desa Golo Lajang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Kab Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Hendrikus Baharun nomor urut 3, melaporkan pengerusakan Atribut Kampanye Baliho (AKB), dan penolakan pemasangan di Dusun Mompol RT 005/RW 003, sesuai titik yang sudah di rekomendasikan Panitia Pilkades Desa Golo Lajang Periode 2022-2028.

Kepada tim sidikkasus.co.id Cakades Golo Lajang, Hendrik Baharun, nomor urut 3, melalui Chating WhatsApp milik nya, menyampaikan dan mengirimkan atribut baliho yang sudah dirobek, serta arsip surat pengaduan ke Polsek, sebagai barang bukti dalam laporan nya Selasa 13/09/2022.

Isi surat pengaduan cakades nomor urut 3 tersebut, menyampaikan perihal “Pengerusakan atribut baliho dititik Dusun Narung RT 010/RW 005, dan penolakan pemasangan baliho di Dusun Mompol RT 005/003, yang telah direkomendasikan Panitia Pilkades Golo Lajang dengan No 17/BA.PAN PILKADES/DGL/VIII/2022.

Dalam surat pengaduan Hendrik Baharun, dengan tegas meminta pihak yang berwajib, agar segera mengusut tuntas tindakan oknum yang tak bertanggung jawab, terkait pengerusakan atribut baliho dan penolakan pemasangan didusun mompol, desa golo lajang, yang merugikan dirinya selaku cakades no urut 3, periode 2022- 2028.

Ipda Iwan Hendriawan, Kapolsek Kecamatan Macan Pacar di Bari, selasa 13/09/2022 malam, ketika dikonfirmasi tim sidikkasus, melalui chating WhatsApp milik nya menyampaikan bahwa “Laporan resmi ke Polsek belum ada, waktu kejadian Waka Polsek dengan Kanit SPKT ke TKP, sempat di Mediasi tapi tidak ada kata sepakat”.tutup pesan WA Kapolsek. (tim sidikkasus mgr raya).

Komentar