Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu minta Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Segera Periksa Kontraktor dan Pengguna Anggaran ( PA) selaku Kepala dinas pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.
Terkait Pekerjaan Proyek Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Prabotnya SMPN 2 Satu Atap Desa Kasango Kecamatan Taliabu barat Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara. Sebab Proyek tersebut sudah melewati massa waktu pelaksana pekerjaan.” Ungkap Asrarudin La Ane Selaku Ketua Pembina
Pasalnya, Proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Prabotnya SMPN 2 Satu Atap dengan nomor kontrak : 424/34.SPn/Disdik.PT/2021, Tanggal 31 Juli 2021.
Dengan Nilai Kontrak Kerja Sebesar Rp 746.309.000,00.- ( Tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus sembilan ribu rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) Tahun 2021.
Proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Prabotnya SMPN 2 Satu Atap itu berlokasi tepat dipinggir jalan lintas Desa Kasango Kecamatan Taliabu barat Laut.
Proyek tersebut dengan Massa waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai dari tanggal terbitkan kontrak hingga saat ini. Pelaksana Perusahaan adalah CV.Banggai Raya.
GPM Pulau Taliabu telah melakukan investigasi dilokasi Pekerjaan tersebut terdapat Masi banyak aitem pekerjaan yang harus dikerjakan yaitu; Pengadaan Prabotnya, pekerjaan rangka Atap, pekerjaan lantai, pekerjaan Palafon, rabat, WC, Vinising, pengecetan, pemasangan Tehel, Pintu, dan Jendela kaca serta kunci. Aitem pekerjaan tersebut hingga saat ini belum juga di kerjakan. Sedangkan massa waktu pelaksana pekerjaan sudah selesai.” Tutur pria disapaa bung Asra
Lanjut Asra, sesuai penjelasan dari salah satu Tukang Batu dilokasi pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Prabotnya SMPN 2 Satu Atap. Dirinya menyampaikan kepada kami. bahwa kami melakukan pekerjaan mulai dari pemasangan batu, rabat, Lantai, Tehel, Plesteran, palafon, WC, Vinising dan Pengecetan.
“Selanjutnya Perkejaan ini kami targetkan diakhir bulan ini selesai. Sedangkan Pekerjaan Atap, pemasangan pintu dan jendela itu bukan kami lagi yang kerjakan.” Kata La Nane Usman, dilokasi Pekerjaan. Rabu 05 Januari 2022, kemarin
Selanjutnya menurut Kontraktor, Andi Muna, Saat dihubungi salah satu wartawan biro Pulau Taliabu. Dia mengatakan bahwa pekerjaan tersebut sudah melewati waktu Pelaksana Pekerjaan.
Dan anggaran proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Prabotnya SMPN 2 Satu Atap itu, pencairan sudah 100 persen. Tapi 20 persennya masi diblokir karena pekerjaan belum selesai, menunggu progres pekerjaan selesai 100 persen, baru bisa dicairkan sisa anggarannya.
“Sementara saya masih di Luwuk karena ada belanja bahan bahan bangunan tersebut.” Akhir penjelasan, Andi selaku Kontraktor.
Untuk itu, DPC GPM Pulau Taliabu meminta Kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu harus mengkrocek pekerjaan tersebut serta periksa Kontraktor dan PA seta PPK nya. Sebab proyek pekerjaan Pembangunan Ruang Laboratorium Beserta Prabotnya SMPN 2 Satu Atap diduga bermasalah, ” tegas Bung Asra
( Jek/Redaksi)
Komentar