Cahro Menggugat, komplek SBG Cimanggung dipasang Plang

Berita sidikkasus.co.id

SUMEDANG – Rabu, 21 September 2022. Tim Biro Hukum Manggala Garuda Putih menyambangi perumahan Satria Bumintara Gemilang Kecamatan (SBG) Cimanggung. Adapun tim yang hadir adalah Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H., Dahman Sinaga, S.H., H.Ijudin Rahmat,S.H. dan Andreas D.L.A Situmeang, S.H. untuk melaksanakan pemasangan plang diatas lahan yang menjadi objek sengketa yang termasuk dalam wilayah Desa Cihanjuang, Desa Suka Dana dan Desa Cikahuripan Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Ditemui di lokasi Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H.,M.H menyampaikan “objek tanah ini merupakan hak daripada Pak Drs.Cahro Suhendar, M.Psy yang mana
atas objek ini ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak-pihak tertentu yang atas hal itu klien kami telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A khusus dengan Register No: 426/Pdt.G/2022/PN. Bdg tanggal 15 September 2022, pemasangan plang ini kami lakukan adalah demi mempertahankan hak klien kami agar semua khalayak mengetahui bahwa objek ini dalam sengketa artinya dalam _”status quo”_ agar jangan ada pihak-pihak siapapun melakukan perlalihan dalam bentuk apapun baik gadai, jual beli dan atau peralihan dalam bentuk apapun sampai dengan perkaranya diputus dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, karena jika hal itu dilakukan dapat merugikan klien kami maupun pihak lainnya. dalam melakukan pemasangan ini kami lakukan dengan tertib serta telah memberitahukan kepada Pejabat Lingkungan setempat baik kepada Camat Cimanggung, Kapolsek Cimanggung, Danramil, kepala desa serta RW dan RT setempat, kami dilindungi oleh Undang-undang Advokat, oleh karenanya kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengawasi plang dimaksud serta jangan dilakukan tindakan merusak, mencoret dan tindakan apapun yang menggangu plang dimaksud karena jika itu terjadi kami akan lakukan langkah hukum.”

“Saya menambahkan, bahwa pada saat ini kami memasang plang 8 (delapan ) titik diatas objek ini dan himbau agar plang ini tidak dilakukan pengrusakan karena bila dilakukan kami tidak segan-segan untuk memproses hukum” tambah Ijudin Rahmat,S.H.

Perjuangan hak dan pemasangan plang ini juga diketahui dan dipantau oleh Ketua Umum Manggala Garuda Putih H.Djoni Hidayat,S.H., M.M.

Editor: Teddy

Komentar