Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Gendang Pilkada Serentak 2024 telah dimulai, Kontestan-kontestan Pilkada sudah bermunculan dan melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Beberapa hari lalu.
Namun sejumlah persoalan serius khususnya di Kabupaten Pulau Morotai sampai saat ini yang tidak luput dari sorotan kritis dari berbagai kalangan.
Diantaranya adalah sejumlah kasus hukum yang berakhir pada penetapan tersangka dan Putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI, yang melibatkan Mantan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Periode 2011 – 2016 yakni Rusli Sibua, yang diharuskan wajib dievaluasi dan di pertimbangkan kembali oleh lembaga penyelengara Pemilu (KPU) dan Aparat Penegak Hukum.
“Masih segar di benak pikiran dan memori publik Maluku Utara, khususnya Masyarakat Pulau Morotai bahwa Sejumlah Kasus yang menjerat Mantan Bupati Pulau Morotai 2011 – 2016 yang menjadi bagian dari Rekam Jejak atau Track Record yang buruk.” kata Andhika Syahputra dalam Aksi tersebut. Senin (9/10/24).
Koordinator Aksi, Andhika Syahputra Menyampaikan bahwa, Sejumlah Kasus yang melibatkan Mantan Bupati Pulau Morotai 2011 2016 Tersebut perlu di buka kembali dan di evaluasi oleh Aparat Penegag Hukum.
Atas Dugaan kuat dan indikasi Kasus Penjarahan, Pengerusakan dan Pembakaran Pabrik Perusahan PT. MOROTAI MARINE CULTURE (PT. MMC, Perusahan yang bergerak pada bidang budidaya ikan dan mutiara) pada Tanggal 23 – 25 Maret 2012 di Desa Ngele-ngele Kecamatan Morotai Selatan barat, Kabupaten Pulau Morotai.
Akibat peristiwa itu, PT. MMC mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp.300 Miliyar.
“Sehingga Pihak Menagement PT MMC Melaporkan kepada Polda Maluku Utara dan ditetapkan 7 Orang Tersangka, Satu diantaranya adalah Bupati Pulau Morotai Saat itu yakni Rusli Sibua.” Ungkapnya.
Menurutnya. Di Tahun 2015 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan, Rusli Sibua Sebagai Tersangka terkait Kasus Suap mantan ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, Sdr. Rusli Sibua telah didawkwa telah terbukti memberikan Uang Suap kepada Ketua MK Senilai Rp.2,9 Miliyar dan divonis 4 Tahun Penjara.
Lebih lanjut. Dugaan Kasus Perbuatan Melawan Hukum (Perdata) hingga putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI yang dibacakan Hakim MA H. Djafani Jamal dengan Nomor 1688 K/Pdt/2014.
Justru dalam Amar Putusan MA RI telah menguatkan Putusan PN Tobelo dan PT Maluku Utara, yakni Rusli Sibua Cs harus membayar ganti rugi kepada PT. MMC Senilai Rp.92,5 Miliyar.
“Mahkamah Agung RI Menolak Permohonan Kasasi yang di ajukan tergugat diantaranya Rusli Sibua, Weni R Paraisu, Sekda, Kadis DKP, Kepala BLH, Kasatpol PP dan Kadisnakersos atas Gugatan yang disampaikan oleh Pihak penggugat PT. Morotai Marine Colture (PT.MMC) sehingga Tergugat Harus Mengganti Rugi Kepada Penggugat Sebesar Rp. 92,5 Miliyar.” Ujar Korlap dalam orasinya.
Selain itu. Koordinator Aksi Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Ternate, Juslan J. Latif mengungkapkan Sdr. Rusli Sibua saat ini tengah ikut kontestan Pilkada serentak 2024 Pada Pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Morotai Periode 2024 – 2029.
Dimana berdasarkan Ketentuan Undang-undang RI Tentang Pilkada pada Pasal 7 Poin (k) Berbunyi “Calon Kepala Daerah (Gubernur – Bupati – Walikota) Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara.
Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas maka kami yang tergabung dalam sebuah kekuatan besar Aliansi Bersama Anti Korupsi – Maluku Utara (DPC GPM Kota Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia – Maluku Utara) menyampaikan Sikap tegas Aksi kami sebagai berikut :
Mendesak Polda Maluku Utara segera Buka kembali Kasus Penjarahan, Perusakan, dan Pembakaran Pabrik PT. Morotai Marine Culture dengan Tersangka Mantan Bupati Pulau Morotai Sdr. Rusli Sibua.
Mendesak Polda Maluku Utara agar Mengevaluasi dan Mempertimbangkan Kembali SKCK, Rusli Sibua atas Status Hukumnya sebagai Tersangka.
Mendesak Pengadilan Negeri agar Mempertimbangkan Terkait Surat Keterangan Calon Kapala Daerah yang Terbebas Hutang, Baik Hutang Pribadi maupun hutang secara Kelembagaan sebagaimana Bunyi Pasal 7 Huruf K UU Pilkada.
Mendesak Mantan Bupati Pulau Morotai Sdr. Rusli Sibua Cs agar Menindak Lanjuti Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Terkait Hutang Ganti Rugi Kepada PT. MMC Senilai Rp.92,5 Miliyar.
Mendesak KPU RI – KPU Provinsi Maluku Utara – KPU Pulau Morotai agar Mengevaluasi Persyaratan Calon Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua yang tengah masih berstatus Tersangka dan Memiliki Beban Hutang sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. ( Red/Jeck)
Sumber” Koordinator Aksi FPAKI Malut dan DPC GPM Kota Ternate.
Komentar