Pasuruan, jejakkasusnews.co.id
Itu yang pantas julukan yang di berikan kepada Marsudi (53) Tahun, usia yang tidak mudah lagi mestinya memberikan contoh yang baik, apalagi dalam hal mengendalikan burung, juga disebut-sebut sebagai “kolor ijo” oleh warga Dusun Betro Desa Wonosunyo kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan. kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib/kepolisian lagi, lantaran tidak dapat mengendalikan burungnya, sehingga melakukan perbuatan bejat kepada anak tetangganya, burung yang di rawat sejak kecil nyunsep ke sarang anak tetangganya, sebut saja (maya) namanya, anak yang masih usia belasan tahun ini jadi sasaran nyunsepnya burungnya Marsudi, anak dibawah umur ini tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Berawal dari main di depan rumah dengan teman sebayanya, Marsudi memanggil sambil memberikan iming-iming uang sebesar Rp. 50 ribu, tentu saja si maya terbuai dengan iming-iming uang tersebut, lantas Marsudi memberikan uang tersebut kepada maya asal maya mau masuk ke dalam rumahnya untuk mencucikan piringnya, namun setelah maya masuk ke dalam rumahnya maya di berikan sajian video porno, ahirnya maya tertarik dengan adegan tersebut, sayangnya usia masih belia sehingga tidak tau resikonya sampai di mana, burung marsudi pun tak terkendalikan sehingga maya menjadi sasarannya karena sarang yang marsudi punya sudah tidak menarik lagi sehingga mencari sarang yang baru serta fress,
Karena sudah terbawa nafsu bejat akhirnya terjadi perbuatan bejat tersebut, dan tidak sekali dilakukan oleh Marsudi dalam aksinya, dia melakukan hingga 8 kali, dan aksi bejat terungkap setelah korban menceritakan kejadian ini kepada ibunya, tentu saja bagai di sambar petir di siang bolong, Merasa tidak terima Marsudi merenggut kesucian anaknya, sang ibu pun melaporkan Marsudi ke kepolisian.
Pria yang bekerja serabutan itu pun akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh ibu korban, pada tanggal 13 Agustus 2019, karena kesigapan Polres Pasuruan berhasil membawa tersangka Marsudi pada tanggal 14 Agustus 2019 beserta beberapa barang buktinya.
“Sudah salah masih ngeyel” kata yang tepat disematkan untuk tersangka atau Marsudi, Lantaran masih mengelak tak pernah melakukan hal itu terhadap korban “saya suruh dia masuk karena saya kasihan anak itu cacat, saya sama istri saya suruh dia masuk untuk membantu saya mencuci piring, saya kasih uang 50 ribu” ujar tersangka Marsudi, Namun kepolisian tak percaya begitu saja, polisi terus mendalami kasus ini meminta keterangan terhadap korban dan beberapa saksi hingga memperoleh keterangan yang lebih jelas.” ujar kapolres AKBP Rizal Martomo. S.I.K. kepada media jejakkasusnews Saat pers realese Kamis (22/08/2019).
Dan atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal persetubuhan/ perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(Tom/Tim).
Komentar