Berita Sidikkasus co.id
EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang, mengamankan Peri Yandi alias Goyek (39) warga Desa Jarakan Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (1/9/2022) sekitar jam 3.00 WIB.
Goyek ditangkap di salah satu gubuk di kawasan perkebunan Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Sejak 2020 lalu, Goyek diburuh Polisi karena kasus pembunuhan terhadap Adi Putra, warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang .
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 10 Desember 2020 silam di Jalan Perkebunan PT ELAP Plasma Divisi 1 Bukit Gadung Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim, AKP
Tohirin didampingi Kasi Humas AKP Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, kasus ini bermula pada saat tersangka Goyek sedang mengendarai sepeda motor
sendirian dari Camp PT ELAP Plasma hendak pulang menuju rumahnya di kawasan belakang Pasar Pendopo, Kelurahan Pendopo, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Namun sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di jalan perkebunan sawit PT ELAP Plasma, sudah ada korban Adi Putra sendirian tengah menunggu tersangka dengan memegang satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Melihat korban, tersangka memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya. Nah, pada saat tersangka masih berada di atas sepeda motornya, korban Adi Putra langsung melakukan penikaman terhadap tersangka dengan menggunakan senjata tajam ke arah bagian perut tersangka.
Akan tetapi tersangka berhasil menghindar dan menangkis tusukan yang dilayangkan korban dengan menggunakan tangan kiri.
Tak pelak, tangan kiri tersangka terluka dan kemudian tersangka berhasil memegang tangan kanan korban.
Selanjutnya, pelaku secepat kilat mengeluarkan satu bilah senjata tajam jenis rambai ayam bergagang kayu warna hijau dan bersarung kulit warna coklat dengan panjang sekitar 30 centimeter dari pinggang sebelah kirinya.
Kemudian, tersangka langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali hingga mengenai perut sebelah kiri bagian atas korban.
Mendapat serangan tersebut, tubuh korban terjatuh dalam posisi tertelungkup menghadap ke tanah dengan usus terburai.
Melihat seterunya tak berdaya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan memutar arah kembali lagi ke camp PT ELAP Plasma dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka untuk memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.
Usai peristiwa itu, pelaku langsung melarikan diri ke arah perkebunan milik tersangka yang berada di Talang Pesirah Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Dua tahun berselang, pada Kamis (2022) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Polres Empat Lawang yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP M Tohirin dan Kanit Pidum Ipda Ulta Deanto berhasil menangkap tersangka Goyek.
Pelaku ditangkap di tempat
persembunyiannya dalam pondok Talang Matang Ubang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.
Sampai di TKP, anggota langsung menerobos masuk dan melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dimintai keterangannya lebih
lanjut. (Henki SK)
Komentar