Bupati Taliabu Angkat 219 PNS Dilingkup Pemkab Pulau Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

*BOBONG* – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Aliong Mus resmi mengangkat 219 Pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintahan kabupaten pulau Taliabu.

Pengangkatan 219 orang CPNS menjadi PNS itu diumumkan bupati Aliong mus di halaman kantor bupati Taliabu (17/8) Usai melaksanakan upacara kenaikan bendera HUT proklamasi RI yang ke 75.

Rincian Pengangkatan 219 PNS tersebut terdiri dari formasi tenaga pendidikan 136 orang formasi tenaga kesehatan 53 orang dan formasi tenaga tehnis 30 orang.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Taliabu Nomor : 823.3/325/KPTS/VII/2020 tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Sipil Daerah setelah Bupati Pulau Taliabu menimbang bahwa 219 calon pegawai negeri Sipil Daerah yang namanya tersebut dalam surat keputusan ini selama masa percobaan terhitung sejak tanggal satu maret 2019 memenuhi syarat dan dipandang cakap untuk diangkat sebagai pegawai Negeri Sipil Daerah.

selain itu, 219 calon pegawai Negeri sipil tersebut telah dinyatakan sehat untuk diangkat sebagai Pegawai Negeri sipil Daerah berdasarkan surat keterangan dari tim Penguji kesehatan/Dokter penguji tersendiri Nomor : 380.I/05/UPTD-RSUD/BBG/VII/2020 tanggal 1 juli 2020
bahwa calon Pegawai Negeri sipil Daerah tersebut telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan golongan III sesuai dengan STTPL Nomor : 23368/LATSKAR CPNS III/7900/017/LAN PEMPROV malut 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Taliabu, Dr Salim Ganiru menegaskan, 219 PNS yang baru diangkat tersebut wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tidak dapat mengajukan pindah sebelum menjadi PNS dilingkup pemda Pulau Taliabu selama 15 tahun.

” ya setelah ini mereka wajib melaksanakan tugas di tempat tugas masing masing dan mereka tidak bisa pindah sebelum 15 tahun, itu sudah ada tandatangan persetujuan mereka di atas kertas bermeterai” ujar sekda salim Ganiru (17/8) kemarin usai upacara penurunan bendera di GOR Bobong ibu kota pulau Taliabu (*jk*)

Komentar