Bupati Salwa Lebih Setuju tak Ada Batas Minimum Santri Penerima Honor Guru Ngaji

BONDOWOSO – JKN.

Bupati Bondowoso Salwa Arifin lebih setuju tak ada batas minimum jumlah santri untuk calon penerima honor guru ngaji.Hal itu disampaikan oleh Bupati Salwa saat dikonfirmasi usai Rapat Paripurna jawaban Bupati pandangan umum (PU) sejumlah fraksi di DPRD. “Saya cenderung lebih menyetujui yang tanpa melihat jumlah santri, karena yang kami prioritas masalah kegiatannya, “ujarnya.
Apalagi, lanjut Bupati aspirasi yang banyak muncul tidak ada pembatasan, karena yang memang harus dilihat adalah perannya. Bukan jumlah santrinya tapi aktivitasnya. “Aktivitasnya, meskipun tidak banyak kan di sana aktivitasnya juga ada. “jelasnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa verifikasi data guru ngaji sudah selesai, dan terakhir ketemu angka 5400 lebih penerima.
Namun, DPRD Kabupaten Bondowoso meminta Pemkab agar tak memberi batas minimum jumlah santri bagi calon penerima honor guru ngaji. Hal ini disampaikan Fraksi PKB beberapa waktu lalu. DPRD akan menyetujui kenaikan honor guru ngaji. Tentu dengan catatan bahwa seluruh guru ngaji harus mendapatkan bantuan tersebut tanpa ada pembatasan jumlah santri.
Hal ini dikarenakan jumlah santri dipengaruhi oleh metode yang diterapkan oleh guru ngaji. Apalagi banyak guru ngaji yang sudah lama ngajar, tapi santrinya di bawah 10 orang. Tentu hal itu menjadi tidak adil jika harus ada pembatasan jumlah santri pada guru ngaji calon penerima bantuan.
Kenaikan honor guru ngaji dari Rp 800.000 menjadi Rp 1,5 juta merupakan janji politik Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin dan H Irwan Bahtiar saat mencalonkan diri sebagai calon Bupati pada tahun 2018 kemarin.       Sementara pos honor guru ngaji ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso dengan nama program peningkatan pendidikan karakter. (yus/adi)

Komentar