Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU _ Dinas Penamaan Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pulau Taliabu, dilema persoalan izin penjualan miras dan tempat hiburan malam yang berlokasi dijalan Talo Kota Bobong.(Kamis,16/01/2020).
Kepada wartawan saat diwawancarai Kadis Penamaan Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Pulau Taliabu, yakni Pak Jamudin mengatakan bahwa perizinan usaha minuman ditempat hiburan langsung izin ke pusat melalui website.
“Izin usaha mengenai minuman keras itu langsung melalui website siapa saja yang mau bangun usaha, karena kita belum memiliki perda yang mengatur”, paparnya
Berdasarkan prosedur yang berlaku juga mengingat bahwa Perda mengenai retribusi kepada pihak pengusaha mikro yang berkaitan belum dipersiapkan oleh Pemda Pul-tab.
Terkait hal itu, proses perizinan usaha eceran minuman keras dan kelab malam (Diskotik) di Kota Bobong, dalam laporan perizinan usaha tersebut mempunyai legitimasi hukum yang bersandar pada PP No 42 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Untuk Dan Atas Nama Bupati/Walikota. Dalam pengesahannya tertulis jelas sebagai izin perdagangan minuman keras dan tanpa prostitusi atau lokalisasi.
“Di kafe jalan talo tidak ada yang namanya tempat lokalisasi atau prostitusi, yang kami tau disitu hanya tempat izin menjual miras, jadi pemahaman ini yang perlu kita beritahukan kepada masyarakat Kota Bobong”, tutupnya ( Jak )
Komentar