Bupati, PULTAB Perintahkan Asisten I Bentuk Tim, Usut Kasus DD dan ADD di Desa Loseng

Berita jejakkasusnews.co.id

TALIABU,- Bupati Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Aliong Mus Perintahkan asisten I, Ahmad Salawane untuk membentuk tim untuk mengusut terkait kasus Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), Loseng kecamatan Taliabu Timur Selatan (Taltimsel) yang menyeret nama orang nomor satu di Desa Loseng.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Asisten I sekretariat Daerah (Setda), Pulau Taliabu, Ahmad Salawane kepada media ini diruang kerjanya (18/9) kemarin bahwa perintah tersebut disampaikan bupati sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Loseng di halaman kantor bupati pekan lalu yang menduga bahwa tidak transparansi kepala Desa Loseng selama ini syarat dengan perbuatan korupsi sehingga perlu diaudit dan dipecat jika terbukti.

“Saya diperintahkan pak bupati, tapi tim itu juga libatkan Inspektorat, dan Dinas PMD untuk mengecek secara langsung di desa loseng apakah aspirasi masyarakat itu betul apa tidak”ungkapnya,

Menyinggung Aksi Masyarakat Loseng yang mengatasnamakan Gabungan Masyarakat Loseng Bersatu (GMLB) baru-baru ini, asisten I Ahmad Salawane mengatakan tiga hal yang menjadi tuntutan masyarakat loseng saat berunjukrasa di depan kantor bupati itu akan segera ditindaklanjuti.

“Pernyataan sikap warga loseng itu hanya ada tiga tuntutan saja, yang pertama, menuntut kepala Desa harus segera menyerahkan APBDes 2017, 2018 dan 2019 tahap I,. yang ke II, mendesak Inspektorat untuk mengaudit dan ke III, mendesak Bupati untuk memberhentikan kepala Desa Loseng” jelasnya,

Sementara Terkait desakan masyarakat loseng yang mengimginkan pemberhentian kades loseng itu kata dia, bisa dikabulkan namun itu sangat bergantung pada hasil Audit tim yang akan turun langsung ke desa loseng nanti.

Menurutnya, terkait pemberhentian kepala Desa itu tentunya pemda akan mengacu pada isyarat pemberhentian yang digolongkan dalam 3 hal, yakni lanjutnya dia, yang paling pertama jika kades berhalangan tetap, misalnya cacat dan tidak bisa berkantor dalam waktu yang lama atau meninggal dunia, dan diberhentikan.

“Diberhentikan itu bisa jadi kalau dia tidak melaksanakan amanah rakyat kong dia asal sikat dan asal biking LPJ padahal setelah dikroscek tidak sesuai dengan yang diharapkan”tegasnya,

Sebagai informasi, pada pekan lalu, pemerintah daerah yang terdiri dari Asisten I setda Taliabu, Dinas PMD dan inspektorat telah mengaudit pertanggungjawaban ADD dan DD, di desa buambono, kecamatan Taliabu Utara. Sementara untuk kasus DD dan ADD di Desa loseng dipastikan tim auditor pemda yang diketuai Asisten I setda, Ahmad Salawane akan segera turun mengevaluasinya dalam waktu dekat ini, setelah Kepala Inspektorat dan kepala Dinas PMD Pulau Taliabu melaksanakan tugas diluar daerah, terangnya.

Reporter : Rajak

Publisher : Teddy

Komentar