Berita jejakkasusnews.co.id
TALIABU – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu ,” ALiONG MUS.ST, Tidak Reponsif Terkait Dengan Somasi yang Di Layangkan Oleh Kuasa Hukum Warga Woyo kec. Taliabu barat Kab. Pulau TaliabuTerkait Ganti rugi tanaman Pemda di nilai tidak ada upaya , terkait somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum .”tuturnya
Lanut _Selaku Kuasa Hukum Warga Desa Wayo Saya sangat Kecewa dengan dengan apa yang di lakukan oleh Pemda dalam penanganan masalah ganti rugi tanaman sampai hari belum di terbayarkan padahal dalam berita acara dan surat pernyataan dinas terkait (PU-PR) dan Pemerintahan sendiri sudah tanda tangan untuk proses pembayaran tapi belum juga dibayarkan
Bahwa Klien Kami Bapak Abd Rahman Umasangaji dan Masyarakat Desa Woyo adalah Pemilik kabun yang berisi tanama Tahunan (Coklat, Kelapa, dll) yang Beralamat di Desa Woyo Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu; ungkp Salem
“Pengusutan bermula pada tanggal 20 Desember 2015, PT. Mandiri Wahana Lestari telah menggusur Lahan Kebun yang diatas terdapat Tanaman klien Kami tanpa sepengetahuan Pemilik Klien Kami
bahwa pada tanggal 13 januari 2016 sampai dengan bulan Agustus 2019, klien Kami telah mendatangai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) kabupaten Pulauu Taliabu untuk berkoordinasi terkait kerusakan lahan Kebun dan Tanaman tersebut, tetapi Pihak Dinas PU-PR semenjak dari KADIS HALIK PORA Sampai SUPRAYIDNO hanya menjanjikan klien Kami untuk membayar keruskan lahan Kebun dan Tanaman pada bulan September ini, tapi lagi-lagi tidak ada langkah untuk memenuhi janji tersebut
Bahwa sekitar bulan April 2016, Klien Kami telah mendatangi Kantor DPRD Kab. Pulau Taliabu dan Bertemu dengan Wakil Ketua II DPRD Kab. Pulau Taliabu Pardin Isa, dan beliau telah Menerima Laporan dari Klien Kami Kepada Ketua DPRD Kab. Pulau Taliabu tetapi sampai pada saat ini tidak ada konfirmasi dan perkembangan laporan kepad Klien Kami;
Sekitar bulan Desember 2016 Klien Kami bertemu dengan Kabag Pemerintahan Kab. Pulau Taliabu dan Kabag
Pemerintahan telah mengatakan bahwa kami sudah memilik data kerusakan lahan dan tanaman, sehingga Kabag Pemerintahan Menyuruh Klien Kami untuk Membuka rekening dan telah Membuat Berita Acara Pembayaran untuk membayar kerusakan lahan Kebun dan Tanaman Milik Klien Kami dan sampai saat ini belum terbayarkan .
Sebagai Bupati yang dipilih oleh rakyat aliong Mus harus Peduli terhadap Masyarakat apalagi yang berkaitan dengan Tanaman kebun Warga.,”pungkasnya ( rjk/tim)
Pantauan berita ini melalui washapp Kuasa Hukum Salem Tidore, maka berita ini di layangkan
Komentar