Bupati Pultab Aliong Mus Dilayangkan surat Somasi peringatan Hukum

Berita jejakkasusnews.
BOBONG — Hingga kini lahan perkebunan yang digusur oleh pemerintah daerah kabupaten pulau taliabu untuk pembangunan jalan lingkar pulau taliabu yang belum ada ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan, kuasa hukum pemilik lahan layangkan surat somasi (peringatan hukum), kepada bupati pulau taliabu (Aliong Mus).

Hal ini disampaikan oleh Salem Tidore, saat dihubungi Reporter media ini melalui pesan via WhatsApp pribadinya, pada Selasa 3 September 2019, selaku kuasa hukum salah satu warga pemilik lahan Ia menyampaikan bahwa mereka telah layangkan somasi kepada pemerintah daerah yang ditujukan kepada bupati pulau taliabu.

Kata Salem Tidore, “dia bersama rekannya telah mengantarkan somasi kemudian mereka diterima oleh asisten 1 pak Ahmad salawane.” (katanya).

Dalam isi surat somasi (peringatan hukum) yang dihimpun media ini, surat tertanggal 2 September 2019 yang ditujukan kepada Bapak Bupati Pulau Taliabu Kabupaten tersebut, ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah memberikan Pulau Taliabu yakni :
— Segera Membayar Kerusakan Lahan dan Tanaman Kepada Klien Kami dalam Jangka Waktu 1 (Satu) Minggu terhitung sejak tanggal Somasi ini dibuat;

— Pembayaran Kerusakan lahan Kebun dan Tanaman yang tersebut diatas diberikan secara Tunai, tanpa syarat apapun sesuai dalam Berita Acara Yang dibuat (Fotocopy terlampir).

— Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditentukan tersebut diatas, Pemerintah kabupaten. Pulau Taliabu tidak membayar keruskan Lahan dan Tanaman tersebut Kepada Klien Kami, Maka kami dengan sangat tegas akan menempuh jalur hukum baik secara Pidana Maupun Perdata.

Salem juga berharap pemkab taliabu bisa secepatnya bisa memenuhi apa yang menjadi kewajiban Pemkab kepada klien mereka.

“Sebelum urusan ini kami tempuh melalui jalur hukum diproses secara perdata maupun pidana, saya secara pribadi berharap agar pemkab taliabu mampu menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan kekeluargaan.” harapnya (rjk/tim)

Komentar