Bupati Pultab Akan Pasang Pelaksanaan Tugas Di Desa Penu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara Aliong Mus, bakal menurunkan pelaksanaan tugas (PLT) di Desa Penu,. kecamatan Taliabu Timur.

Langkah yang diambil orang no 1 di Pulau Taliabu untuk menurunkan plt dari kalangan aparatur sipil negara (asn) karena kepala Desa (kades) Penu Sudarmin Bentune tidak lagi bisa menjalankan roda pemerintahan dalam kurun waktu 2 tahun karena sakit.

Selama sakit, tugas dan kerja kades Penu di ambil oleh sekertaris Desa Penu, Amran Umaternate, meski semua dokumen terkait dengan kerja pemerintah Desa masih tertera nama kades.

“Nanti di 2020 saya akan menurunkan pejabat pelaksana tugas dari kalangan asn, untuk mengambil ahli pemerintahan Desa Penu, guna menjalankan tugas yang di emban oleh kades yang sementara ini sedang sakit” Kata Aliong Mus kepada awak media di kediamannya Senin (30/12/2019).

Selain itu ia menambahkan, bakal memerintahkan Inspektorat Pulau Taliabu agar mengaudit seluruh penggunaan dana desa di Pulau Talibabu. Hal ini di ambil untuk menekan tingkat penyalahgunaan anggaran DD pada 71 Desa yang ada di Taliabu.

“Saya sudah menyuruh pihak inspektorat agar mengaudit penggunaan dana desa di 71 Pulau Taliabu. Ini sebagai langkah menekan tingkat penyalahgunaan anggaran dana desa, kalau ada temuan saya akan memerintahkan inspektorat untuk meminta desa yang bersangkutan agar mengembalikan kerugian itu, dalam kurun waktu 60 hari sesuai peraturan, kalau tidak mampu kita serahkan ke pihak penegak hukum untuk diproses” Tambahnya.

Ia berharap agar pemerintah desa yang ada di Pulau Talibabu untuk dapat menggunakan dana desa dengan baik sesuai dengan amanat UUD yang ada, agar masyarakat sebagai penerima manfaat dana desa dapat merasakan manfaatnya.

(rjk)

Komentar