Ketgam. Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Richard Talakua ketika di wawancarai awak media seusai mengikuti rapat paripurna DPRD LKPJ Bupati, Senin (14/6/2021)
Berita Sidikkasus.co.id
BINTUNI – Sebelumnya (7/6) Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw, MT menyampaikan pesan (perintah) kepada seluruh pejabat di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Teluk Bintuni agar secepatnya Membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Dikatakan Bupati, Saya , dan pak inspektur dan beberapa orang, kami di undang dalam rapat kordinasi pengawasan keuangan dan pembangunan ada KPK ,ada BPK , ada PPKB , kegiatan itu di kordinir oleh BPKP.
” Didalam rapat nama Teluk Bintuni muncul, bukan bagus tapi tra bagus, berkaitan dengan satu indikator NCP yang sudah kita tandatangani kesepakatan dengan KPK yaitu laporan hasil kekayaan pejabat negara, kalau pegawai namanya laporan kekayaan pejabat ASN (LKP ASN), kalau kita LHKPN , ” kata Bupati di hadapan pejabat, ASN dan Honorer Pemda Teluk Bintuni.
Seharusnya Teluk Bintuni mendapatkan ranking, namun karena kita masih jauh di bawah standar rata-rata itu 37, sekian persen jadi saya tegaskan sejak hari ini (7/6) setiap pejabat siapapun segera membuat laporan.
” Inspektur saya perintahkan, segera lakukan tindakan itu, Ini terlalu lama di biarkan di tinggalkan, kita punya capaian positif ada tapi kita turun ranking karena LHKPN, ” ucap Pak Bupati.
Bupati juga menyampaikan hal ini kepada Kepala BKD setiap usulan kenaikan pangkat saya mau lihat mana dia punya LHKPN. Kalau tidak ada maka saya tidak akan proses kenaikan pangkat , catat itu ya? Ucap Bipat Tegas!
Bupati menyerukan , LHKPN ini Wajib hukumnya, kita harus melaporkan kepada negara sebagai aparatur sipil negara yang baik kita laporkan kekayaan kita. lapor sesuai dengan hak milik, nanti itu ada inspektur dengan inspektorat akan memfasilitasi itu , saya ingat kan itu jangan main-main. Karena wajib bagi kita .
” Kami juga wajib Bupati dan Wakil Bupati , setiap tahun itu kita melaporkan kekayaan kita ini hal-hal penting yang saya mau sampaikan supaya kita lakukan, Kalau sudah bagus mari kita tingkatkan, jangan mundur lagi atau berhenti sampai di situ, kita maju terus, apapun yang terjadi kita tetap Maju! ,” Kata Bupati.
Menanggapi perintah dari Bupati Teluk Bintun Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni, Richard Talakua Mengatakan, sudah 37 persen Pejabat Eslon II dan III telah melaporkan LHKPNnya.
” Laporan yang sudah Masuk 37 persen harapan. Kita bulan juli sudah bisa masuk 100 persen, ” Ujar Kepala Inspektorat Kabupaten teluk Bintuni saat di temui wartawan senin (14/06/2021) di gedung DPRD.
Menurut Richard Masih ada beberapa Pejabat Eslon II yang belum Melaporkan Kekayaannya, hal tersebut karena kendala jaringan Internet yang sering gangguan dalam kota Bintuni, apalagi pelaporan LHKPN tersebut pelaporanya secara Online.
Selain itu, Guna membantu Para Pejabat melakukan LHKPN, Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni akan melakukan pendampingan satu hingga dua minggu Karna Para pejabat tersebut wajib melaporkan LHKPNnya.
Namun untuk selanjutnya dalam jangka panjangnya sesuai arahan dari Bupati Teluk Bintuni, Inspektorat akan menyiapkan regulasi pemberian sangsi bagi seluruh pejabat bagi pejabat yang lalai dalam melaporkan LHKPN nya.
” bagi seluruh pejabat yang termasuk dalam wajib lapor LHKPN akan di kenakan sangsi, sangsi yang pertama berkaitan dengan hak mereka, terkait Insentif, untuk sangsi jangka pendek, sedangkan Sangsi jangka panjangannya ialah yang berkaitan dengan sangsi Administrasi kepegawaian, seperti penundaan kenaikan pangkat atau menurunkan pangkat, selain itu pejabat bersangkutan bisa diberhentikan dari jabatanya, ” Ujarnya.
Richard juga mengatakan, pada bulan juli 2020 awal akan melaksankan target jangka pendek, sedangkan mulai Januari 2022 target tersebut sudah selesai. dan dalam waktu dekat akan di siapkan peraturan bupati (Perbub) berkaitan dengan hal Tersebut.
Pendampingan yang akan di lakukan oleh AFIF, menyampaikan Formulir LHKPNnya selanjutkan akan di input oleh Admin LHKPN yang selama ini ada di Inspektorat. Dan akan mengunakan beberapa Vasilitas Internet seperti Visat untuk memperlancar karna selama ini jaringan telkomsel di kota Bintuni sering terganggu.
” Yang wajib di laporkan dalam LHKPN itu seluruh kekayaan baik kelayaan Pribadi maupun Kekayaan keluarga, karena data keluargapun di input jadi semua kekayaan pribadi maupun warisan, kekayaan keluarga setelah di dapat setelah keluarga wajib di laporkan aset bergerak maupun tidak bergerak seluruh harta kekayaan wajib dilaporkan, ” Pungkasnya (Ser)
Komentar