Berita sidikkasus.co.id
PALI – Kabupaten Pali kecil, dengan APBD besar lebih dan kurang 1,7 Triliun Rupiah Bupati Kab Pali. H. HERI AMALINDO semestinya tidak melakukan pinjaman Daerah Jangka Pendek kepada pihak BANK Sumsel Babel sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah) untuk membayar hutang kepada pihak ketiga atas kegiatan Tahun Anggaran 2018 menginggat setiap kegiatan pada Tahun Anggaran 2018 sudah ada Anggarannya dan sesuai dengan kode rekening yang tercantum dalam DPA masing masing OPD/DINAS yang sudah di setujui oleh pemerintah bersama DPRD dalam Paripurna. pinjaman tersebut di lakukan pada Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan surat BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR Talng Ubi, 04 Februari 2019 Nomor : 900/ 114 /BPKAD/2019
Tambahnya lagi Bupati Kab Pali. H. HERI AMALINDO melakukan hal yang sama pada Tahun Anggaran 2020 Pinjaman Daerah Jangka Pendek kepada pihak Bank Sumel Babel sebesar Rp100.000.000.000,00 (Seratus Milyar Rupiah) untuk membayar hutang kepada pihak ketiga atas kegiatan Tahun Anggaran 2019 pinjaman tersebut dilakukan pada Tahun Anggaran 2020.sesuai dengan surat BUPATI PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR Talang Ubi, 27 Januari 2020 Nomor : 900/ 113 /BPKAD/2020
Kebijakan BUPATI tersebut tidak dibenarkan untuk membayar hutang kepada pihak ketiga, jika dilihat dan taat patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia(N K R I) sebagai Mana yang diatur dalm PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PINJAMAN DAERAH Jangka Pendek sesuai yang berbunyi pada Pasal 12 ayat (4) Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutupi kekurangan arus kas. Penjelasan Ayat (4) Pinjaman Jangka Pendek yang digunakan untuk menutupi kekurangan arus kas dalam rangka pengelolaan kas antara lain untuk menutupi kekurangan pembayaran gaji pegawai.
Dampak dari kebijakan Bupati tersebut Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang ilir Dalam kurun 3 Tahun terakhir ini kesulitan keuanganan/Kekosongan Kas Daerah.
Akibat dari kekosongan kas Daerah :
1. Tunjangan/gaji perangkat Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD)se Kabupaten Pali 6 bulan belum terealisasi
2. Uang makan, transpot Guru se Kabupaten Pali dan Dana Bos bersumber dari APBD 6 bulan belum teralisasi
3. Pihak ketiga/kontraktor kesulitan melakukan penagihan/pencairan termin dari progres masing-masing pekerjaan yang sudah di laksanakan
Apakah hal ini kedepannya nanti dapat segera dilakukan PERUBAHAN atau tetap DILANJUTKAN, mengingat Kab Pali. Salahsatu Kabupaten yang akan mengikuti Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. siapapun yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati tidak menutup kemungkinan kedepannya akan berhadapan dengan persoalan penyelesaian hutang yang ada. (2/10/2020)
PENULIS MULYADI KR
Komentar