Bupati Palas Surati 36 Perusahaan Perkebunan Yang Diduga Belum Memiliki Izin Pada Tahun 2019 Yang Lalu, Hingga Kini Belum Diketahui Hasilnya

Berita Sidikkasus.co.id

PALAS – Masyarakat kabupaten Padang Lawas (Palas) pertanyakan hasil capaiyan kinerja Dinas penanaman modal dan playanan terpadu satu pintu(DPM PTSP) yang saat ini di bawah kendali kepala Dinas Nurdin Kesumajaya Samosir.SE.MSI.

Bupati Padang Lawas pada tahun 2019 yang lalu, tepat nya pada tanggal 28/8/2019 di ketahui pernah melayangkan surat kepada prusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah kabupaten Padang Lawas yang belum memiliki izin usaha.

Namun hingga saat ini tahun 2022 masyarakat belum mengetahui hasil daripada tindak lanjut surat yang di layangkan oleh pemkab Palas terhadap 36 perusahan perkebunan yang beroperasi di wilayah Palas.

Kepala Dinas penanaman modal dan playanan terpadu satu pintu(DPM PTSP) Nurdin Kesumajaya Samosir.SE.MSI Melalui Kabid pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Ali Bonar Hrp saat di konfirmasi wartawan Sidikkasus.co.id di ruang kerjanya Rabu (22 Juni/2022 )mengatakan belum mengetahui tentang hasil dan tindak lanjut surat bupati yang di kirimkan pada tahun 2019 yang lalu.

Kabid pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Ali Bonar Hrp kepada wartawan Ia berjanji akan memberikan keterangan secara rinci setelah ia berkordinasi dengan bidang Kabid pelayanan perzinan, disebut nya paling lambat Hari Senin 27/6/2022 sudah bisa kita ketahui dari 2019 hingga 2022 perusahaan mana saja yang sudah mengurus izin, jelas Kabid pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Ali Bonar Hrp kepada wartawan.

Kepada wartawan Ali Bonar Harap mengakui bahwasanya pada tahun 2019 yang lalu Bupati Palas pernah menyurati 36 Prusahaan Perkebunan yang beroperasi di Palas dari data yang ada terlihat 36 prusahan perkebunan terdiri dari PT, UD, KSU, CV, MD, Koperasi dan Perkebunan Sewasta. (HS79)

Komentar