Bupati Nisel sampaikan dalam Musrenbang Perlu karakter Ekonomi Masyarakat yang Produktif, Inovatif tidak Konsumtif

Berita sidikkasus.co.id

NISEL – Dalam rangka menyelaraskan dan menyepakati usulan pembangunan Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025 hasil dari Musrenbang Kecamatan dan Pokir DPRD, maka pada hari ini diselenggarakan Musrenbang RKPD Kabupaten Nias Selatan Tahun 2025 dengan tema: “Optimalisasi Perkembangan Perekonomian Daerah Menuju Masyarakat Maju dan Sejahtera” bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Nias Selatan. Kamis, 29/02/24).

Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH., MH membuka secara resmi kegiatan Musrenbang ini, dan sekaligus menyampaikan “bahwa dengan adanya pengaruh perkembangan global terhadap perkembangan ekonomi dan sosial budaya maka diperlukan karakter ekonomi masyarakat yang produktif, inovatif dan tidak konsumtif sehingga masyarakat dapat memaksimalkan pemanfaatan potensi-potensi daerah untuk meningkatkan taraf kehidupan ekonominya.

Tambahnya, agar semua OPD dan stakeholder berpikir terbuka dan inovatif serta mampu bersinergi dan berkolaborasi dalam mendukung percepatan dan pencapaian pembangunan,” Ungkapnya Bupati Hilarius Duha

Penyerahan penghargaan kepada OPD/UPTD memiliki inovasi yang telah didaftarkan pada aplikasi IGA Tahun 2023 dan telah dinilai oleh Kemendagri sehingga Kabupaten Nias Selatan memperoleh penghargaan sebagai Daerah Inovatif dengan nilai skor 37,08. Adapun OPD/UPTD yang menerima penghargaan adalah : Puskesmas Gomo dengan nama inovasi KEBUT dan ANJELI, Puskesmas Lolomatua dengan nama inovasi GARDU KAZIKU, MAWAR INDAH dan LUKIS JIWA, Dinas Perhubungan dengan nama inovasi SUKA CEPAT, Dinas Nakerkop dan UKM dengan nama inovasi PELANCARKOM, Dinas Budparpora dengan nama inovasi PAKADES, SMPN 1 Maniamolo dengan nama inovasi U-ONCOMBASTEST dan Bappeda dengan nama inovasi E-FURAI.

Di acara tersebut Turut hadir Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH, Sekretaris Daerah Ir. Ikhtiar Duha, MM, mewakili Guburnur Sumatera Utara, mewakili Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Forkopimda Kabupaten Nias Selatan, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala/perwakilan instansi vertikal, Kepala atau perwakilan perbankan, Kepala OPD, Camat, Kepala UPTD, tokoh masyarakat/agama, LSM/Pers.

(Felirman Baene)

Komentar