Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD Nias Utara Dilaporkan ke DJPK Kemenkeu RI Perihal Pertanggungjawaban Hibah Pemerintah Pusat

Berita sidikkasus.co.id

Jakarta – Senin 05/10/2020. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu RI telah menyampaikan dana Hibah Pemerintah Pusat Ke Pemerintah Daerah Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Benacana Tahun Anggaran 2020. Dana ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melalui Bupati M Ingati Nazara dan Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua.

Dana hibah pemerintah pusat yang berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 dimanfaatkan dan dipergunakan oleh pemerintah daerah Kebupaten Nias Utara melalui BPBD Nias Utara untuk membangun proyek rekonstruksi tembok penahan tanah di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara dengan anggaran sebesar Rp. 2.493.109.200 (Dua miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan ribu dua ratus rupiah) yang dikerjakan oleh CV. Rinjani Sentosa.

Bahwa pengerjaan proyek rekonstruksi tembok penahan tersebut menggunakan tanah atau lahan masyarakat tanpa persetujuan tertulis dari pemilik tanah sesuai aturan hukum yg berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Hal ini pun masyarakat pemilik tanah atau lahan sangat kesal dan kecewa atas sikap Bupati M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD yang terkesan menggunakan tanah atau lahan masyarakat secara sepihak, ungkap Edi Lase di Jakarta,(Senin, 05/10/2020).

Edi Lase menambahkan bahwa penggunaan dan pemakaian lahan dan tanah masyarakat untuk kepentingan umum mestinya tidak hanya sekedar ganti rugi melainkan ganti untung sesuai seruan Presiden Jokowi.

Bahwa sumber dana dari proyek tersebut berasal dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenku RI yang dihibahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Nias Utara dalam hal ini Bupati M. Ingati Nazara dan Kepala BPBD Nias Utara Herman Zebua yang kemudian dilakasanakan oleh CV. Rinjani Sentos agar segera dievalusi dan diaudit oleh DJPK Kemenku RI Astera Primanto Bhakti dan jajaran, tegas Edi Lase.

Laporan pengaduan masyarakat hal yang sama juga telah disampaikan ke Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB yang diteruskan ke Direktur Peningkatan dan Pemulihan Fisik (PPF) BNPB. Setelah dikonfirmasi ke PPF BNPB salah satu staf menyampaikan sedang ditelaah dan hasil telaah tersebut akan disampaikan ke pemerintahahan daerah Kabupatan Nias Utara melalui BPBD Nias Utara, demikian tambah Edi Lase. (*)

Komentar