Bupati Melawi Launching Penggunaan Toko Daring Pada Pengadaan Barang dan Jasa

Berita SidikKasus.co.id

MELAWI – Dalam rangka mempercepat pengadaan barang dan jasa secara transparan, mudah dan cepat secara elektronik, Pemerintah Kabupaten Melawi resmi memulai penggunaan toko daring pada pengadaan barang dan jasa. Launching penggunaannya secara langsung dibuka oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Kamis (21/07/2022) di Convention Hall Kantor Bupati Melawi.

Kegiatan yang dirangkaikan dengan sosialisasi kepada para Organisasi Perangkat Daerah dan penyedia barang dan jasa di Kabupaten Melawi, turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi, Drs. Paulus, Staf Ahli Bupati, Asisten, Para Kepala OPD, Camat, dan penyedia barang dan jasa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Melawi, Nining Yuliati, dalam laporannya mengungkapkan toko daring merupakan sistem informasi yang memfasilitasi pengadaan barang dan jasa melalui penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.

“Toko daring ini terdiri dari 4 kanal yaitu Bela Pengadaan, PDN non UMK, Kurasi Lokal, dan Kurasi Lainnya. Dan untuk toko daring pada kanal Bela Pengadaan yang menjadi salah satu mitra toko daring adalah Mbizmarket, dimana merupakan satu-satunya platform yang menyediakan seluruh kategori dan memiliki lebih dari 75.000 produk yang tersebar di seluruh Indonesia”, ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam arahannya mengatakan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah saat ini sudah mulai beralih dari manual menjadi secara elektronik sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia.

“Di Kabupaten Melawi sendiri, kita telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 027/708/PBJ tentang penggunaan toko daring dalam pemanfaatan e-Marketplace pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022, tentang petunjuk teknis pembelian melalui toko daring”, ungkap Bupati.

Bupati berharap dengan di launchingnya pengunaan toko daring ini dapat mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia dengan mengakomodir transaksi jual beli dengan mengutamakan produk-produk lokal yang di produksi terutama oleh pelaku usaha mikro kecil (UMK).

Lebih lanjut, Bupati mengatakan melalui kegiatan sosialisasi penggunaan toko daring yang diadakan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pemerintah daerah terutama bagi pejabat unit kerja pengadaan barang dan jasa, OPD, dan penyedia barang dan jasa terkait manfaat pengadaan barang melalui e-katalog dan toko daring LKPP yang saat ini telah menjadi instrument dalam menciptakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang terbuka atau transparan, dan juga efisien.

“Melalui e-katalog dan toko daring ini merupakan langkah kita sebagai upaya melaksanakan pencegahan tindak korupsi dan kolusi di bidang pengadaan barang dan jasa, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang dan jasa sehinga program pembangunan untuk masyarakat lebih cepat dilaksanakan”, tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Bupati Melawi menyerahkan piagam penghargaan kepada OPD dan penyedia barang dan jasa yang telah berperan aktif dalam penggunaan toko daring pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Melawi.

Sumber : (HUMAS/Fariz).

Publish : (Biro Melawi).

Komentar