Bupati Landak Ingin Kembangkan Radio Studi Ke Sidoarjo

SIDOARJO, JKN – Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa kunjungi Pemkab Sidoarjo, Ia datang bersama kepala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Landak. Kunjungannya terkait pengelolaan radio Pemkab Sidoarjo. Pemkab Landak Propinsi Kalimantan Barat ingin belajar mengembangkan radionya yang baru saja berdiri. Pagi tadi, kunjungan bupati perempuan tersebut diterima Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin SH di pendopo Delta Wibawa. Dalam kesempatan tersebut hadir Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo Setyo Winarno serta Direktur Radio Suara Sidoarjo Aries Widojoko. Jum’at ,8/3/2019.

Karolin mengatakan kedatangannya untuk mengetahui bagaimana Kabupaten Sidoarjo membangun dan mengembangkan radionya. Pemkab Landak sendiri baru saja mendirikan radio. Ijinnya pun baru didapat sekitar dua minggu lalu. Menurutnya hal tersebut menjadi tantangan bagi Pemkab Landak untuk mengembangkan radio yang baru saja berdiri.

Karolin katakan radio adalah sarana komunikasi yang efektif untuk menyebarkan program-program pembangunan yang telah dilakukan Pemkab Landak. Masyarakat dapat mengetahui sejauh mana pembangunan yang dilakukannya melalui sarana radio. Radio Pemkab Landak nantinya juga dapat dimanfaatkan oleh setiap desa sebagai sarana unjuk program desa. Dengan begitu akan ada semangat persaingan inovasi pembangunan yang akan muncul di tiap-tiap desa.
“Sarana radio ini tidak hanya sebagai sarana hiburan tetapi juga memiliki manfaat yang lain,”ucapnya.

Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin menyambut baik kedatangan rombongan bupati Landak. Ia berharap radio Suara Sidoarjo nantinya akan menjadi referensi bagi pengembangan radio milik Pemkab Landak. Menurutnya pengembangan radio Suara Sidoarjo cukup luar biasa. Komunikasinya sudah menyatu dengan masyarakat dan pihak swasta. Cakupan dan strategi pengembangannya berbeda dengan sebelumnya. Tahun ini adalah tahun ketiga radio Suara Sidoarjo berdiri. Sebelumnya radio Suara Sidoarjo bernama RKPD (Radio Khusus Pemerintah Daerah) Sidoarjo.

“Kita betul-betul harus tetap eksis, menampilkan program-program yang sudah ada sekaligus masukkan-masukan dari masyarakat berkenaan dengan pembangunan, itu yang kita harapkan dari keberadaan radio Suara Sidoarjo,”pintanya.

Direktur Radio Suara Sidoarjo Aries Widojoko mengatakan radio yang dikelolanya telah berdiri sejak tahun 1971. Namun pada tahun 2017 Radio Suara Sidoarjo berdiri berdasarkan Perbup Sidoarjo nomer 9 tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kabupaten Sidoarjo nomer 4 tahun 2015 tentang pembentukan LPPL Radio Suara Sidoarjo. Pembentukan LPPL Radio Suara Sidoarjo sendiri mengacu pada undang-undang tentang penyiaran dan Peraturan Pemerintah nomer 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPP.
“Perda tentang Radio Suara Sidoarjo tahun 2015, setelah satu tahun pembentukan organisasi, praktis kami kick off akhir 2016 atau praktis awal Januari 2017 kita mulai start,”ucapnya.

Aries katakan pembenahan total dilakukan sejak awal Radio Suara Sidoarjo berdiri. Dari yang tadinya UPT Dinas Perhubungan berubah menjadi LPPL yang berkonsep mandiri. Sejak menjabat sebagai direktur, dirinya menargetkan ada perubahan nilai maupun brand Radio Suara Sidoarjo. Aries katakan menangani radio swasta dengan radio pemerintah sangat berbeda. Namun cara-cara pengelolaan radio swasta coba ia terapkan. Akan tetapi ada batasan-batasan yang harus sesuai dengan peraturan yang menaungi Radio Suara Sidoarjo. Ia katakan LPPL bukan radio komersil meski boleh menayangkan iklan. Iklan komersil pada radio LPPL dibatasi maksimal hanya 20%. Sedangkan iklan layanan masyarakat minimal 30%.
“Kalau dikomersialkan, murni komersil akan jadi salah, karena LPPL tidak boleh komersil meskipun boleh beriklan,”. (Bag).

Komentar