Berita Sidikkasus.co.id
Lahat _ Hari ini Kamis, 21 Nopember 2019, Kembali digelar Rapat di Pemkab. Lahat yang membahas Terkait lahan warga Desa Gedung Agung dan Arahan seluas 164 hektar, yang diduga dikuasai bertahun-tahun oleh PT. Musi Hutan Persada, dengan dihadiri antara lain oleh Asisten l dan 2, Kadin PUPR, PT. MHP, PT. BSP serta unsur Tripika Kecamatan Merapi Timur.
Dalam penyampaiannya Bupati Lahat yang diwakili oleh Asisten l mengatakan, yang intinya masalah sengketa ini harus segera diselesaikan, mengingat kasus sengketa lahan antara warga Gedung Agung dan Arahan dengan PT. Musi Hutan Persada sudah lama dan proses mediasi sudah palit, dan tidak ada lagi bahasan, seiring yang disampaikan Kadin PUPR Ahmad Hartawan, yang menghendaki agar lahan tersebut dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara keterangan yang disampaikan oleh pihak PT. Musi Hutan Persada Taupan Syarip, bahwa PT. Musi Hutan Persada sudah siap mengembalikan lahan tersebut sesuai petunjuk Pak Bupati katanya. Lain lagi dengan penjelasan Arman dari PT. Bumi Sawit Permai, bahwa pihak PT. BSP. tidak pernah merasa memiliki, mengelola ataupun merasa membebaskan lahan tersebut kepada masyarakat, jadi buat kami tidak ada masalah jika lahan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.
Lain lagi keterangan yang disampaikan oleh Ramli, korban sekaligus mewakili warga mengatakan ; bahwa Bupati itu pura-pura linglung, warga dipingpong kesana kemari, urusannya sudah jelas, Bupati itu tinggal buat surat tertulis, bahwa lahan 81,3 hektar sesuai Kesepakatan dikembalikan kepada warga, karena dalam Kesepakatan tanggal 21 April 2016, pokok masalah sudah jelas dan masing-masing pihak telah bertanda tangan, termasuk Kementerian LHK dan Kementerian Agraria dan BPN, katanya.
Dari Kesepakatan tersebut juga jelas pada point enam dikatakan, bahwa lahan seluas 81,3 hektar tersebut diatur pengembaliannya oleh Bupati Lahat untuk masyarakat, bukan untuk PT. BSP, dan sebagai akibat dari tidak adanya sikap Bupati tersebut, lahan yang telah dinyatakan oleh BPKH. Kementerian LHK diluar kawasan hutan dan diluar HPHTI PT. Musi Hutan Persada tersebut masih dikuasai oleh PT. Musi Hutan Persada tanpa tersentuh hukum, kata Ramli. (TIM SIDIKKASUS)
Komentar