Berita Jejakkasusnews.co.id
Lahat, Dugaan keterlibatan Bupati Lahat, Asisten I Drs. Ramzi, S.Ip, Kabag. Pertanahan Sukemi, Kabid. Pertanahan Nazaruddin dan Kasi Sengketa Ferry Rosadi yang dianggap paling berperan dengan menggunakan jabatan serta kewenangannya, menghambat proses penyelesaian perampasan tanah warga yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada, yang seharusnya sudah selesai pada tahun 2016, atau tiga tahun yang lalu.
Data yang didapatkan JKN berupa Nota Kesepakatan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, pihak Perusahaan dan Masyarakat yang di pasilìtasi oleh Dewan Perwakilan Daerah RI, sangat jelas disebutkan pada point 6 bahwa, Terhadap areal yang masuk APL seluas 81,3 hektar, akan diatur pemanfa’atan dan kepemilikannya oleh Pemerintah Kabupaten Lahat untuk masyarakat.
Dalam Kesepakatan pada point 3 juga disebutkan bahwa ; Pemerintah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka tidak akan ditelantarkan. Menurut Ramli, yang mewakili warga Desa Arahan dan Desa Gedung Agung, tidak ada lagi alasan Bupati Lahat Cik Ujang, menunda-nunda pengembalian lahan warga tersebut, itu hanya menambah kesengsaraan rakyat saja.
Sa’at awak media ingin menemui Bupati melalui ajudannya, dikatakan bahwa urusan dan tanggungjawabnya sudah diserahkan sepenuhnya dengan Asisten I dan Asisten I Ramzi menyerahkan dengan Kadin PUPR, kemudian Kadin PUPR menyerahkan dengan Camat Merapi Timur, begitu pula sebaliknya.
Yang jelas hasil investigasi JKN beberapa hari yang lalu, PT. Musi Hutan Persada masih tetap beraktifitas diatas lahan milik warga seluas 81,3 hektar tersebut, walaupun telah dinyatakan oleh BPKH Kementerian LHK diluar Kawasan Hutan dan diluar HPHTI PT. Musi Hutan Persada, tanpa tersentuh Hukum. (JKN.BIRO.LHT)
Komentar