Berita Sidikkasus.co.id
LAHAT. Bupati Lahat Cik Ujang ; sampai berita ini ditayangkan belum juga mengembalikan tanah warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat seluas 81,3 hektar yang dirampas oleh PT. Musi Hutan Persada pada tahun 2014 atau lima tahun yang lalu, hal ini terjadi diduga adanya dosa-dosa masa lalu oknum Pejabat Pemkab. Lahat, antara lain mantan Bupati Lahat Syaifudin Aswari, Asisten l Ramzi, Kabag Pertanahan Sukemi, Kabid. Pertanahan Nazaruddin dan Ferry Kasi Sengketa.
Tanah warga dua Desa yang semula luasnya 164 hektar, sementara yang harus dikembalikan kepada warga hanya separonya saja atau 81,3 hektar berdasarkan hasil Kesepakatan tanggal 21 April 2016. Dari Kesepakatan tersebut jelas dikatakan pada point 6 bahwa, lahan seluas 81,3 hektar yang diluar Kawasan Hutan dan diluar HPHTI. PT. Musi Hutan Persada harus dikembalikan oleh Bupati Lahat untuk masyarakat.
Dari hasil pengamatan Tim Sidikkasus pada rapat tanggal 22 November 2019 yang lalu, bahwa diduga adanya unsur kesengajaan kalau pengembalian lahan tersebut ditunda-tunda oleh oknum yang namanya disebutkan diatas sehingga molor lebih dari tiga tahun, yang dipasti menambah kerugian moril dan materil bagi warga dua Desa, karena sampai sa’at ini lahan tersebut masih dikuasai oleh PT. Musi Hutan Persada, tanpa tersentuh hukum.
Sa’at ditanya Sidikkasus, mengapa lahan warga 81,3 hektar tersebut belum dikembalikan kepada warga ? Nazaruddin Kabid Pertanahan mengatakan kalau masalah ini memang rumit, dulu tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan dan sekarang masuk HGU PT. BSP, jadi harus dikeluarkan dulu dari HGU katanya ; Bukankah dalam Kesepakatan tiga tahun lalu pihak Kementerian ATR ikut bertandatangan, bahkan lebih dari empat puluh kali dirapatkan oleh Pemkab Lahat, susul om Sidik menanyakan ; saya ini bukan pejabat yang bisa memutuskan, kalau soal itu silakan tanya dengan Pak Bupati, karena beliaulah yang bisa memutuskan, katanya.
Tim Sidikkasus kembali mencari keterangan di Kantor BPN, yang selalu dijawab oleh Satpamnya kalau Kepala BPN di Palembang dan Tim hanya diterima oleh Kasi sengketa, yang mengatakan kalau masalah sengketa lahan antara PT. Musi Hutan Persada dengan warga Desa Gedung Agung dan Arahan sudah kelir, tinggal Keputusan Bupati Lahat dan untuk lebih jelasnya silahkan om Sidik temui Kabid Pertanahan Nazarudin, katanya.
TIM SIDIKKASUS.
Komentar