BUPATI LAHAT BELUM KEMBALIKAN TANAH WARGA DESA GEDUNG AGUNG DAN ARAHAN

Berita Sidikkasus.co.id

LAHAT.16/12/19. Warga Desa Gedung Agung dan Arahan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumatera Selatan benar-benar sedang diuji kesabarannya didalam mempertahankan hak, bertahun-tahun mencari keadilan dan penegakan hukum, terkait pengrusakan kebun serta perampasan tanah seluas 164 hektar yang dilakukan oleh PT. Musi Hutan Persada 

yang diduga bekerjasama dengan oknum  mantan Bupati Lahat Syaifuddin Aswari, mantan Asisten l Ramzi, Kabag Pertanahan Sukemi, Kabid Pertanahan Nazaruddin dan Ferry Rosadi Kasi sengketa.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Sidikkasus terhadap perkara sengketa tanah antara warga Desa Gedung Agung dan Arahan dengan PT. Musi Hutan Persada, yang proses mediasinya sejak tahun 2014 dan sampai sekarang belum ada sikap  dan Keputusan yang diambil oleh Bupati Lahat, untuk mengembalikan lahan warga seluas 81,3 hektar sebagaimana tertuang pada kesepakatan bersama tanggal 21 April 2016, yang ditandatangani oleh DPD.RI, Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gubernur, Bupati, PT. Musi Hutan Persada Dan Wakil warga Desa Gedung Agung dan Arahan.   

Sepertinya Bupati Lahat Cik Ujang tidak mau terlibat dengan perkara ini, karena sa’at kejadian beliau belum jadi Bupati dan masih Bupati  lama Syaifudin Aswari, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama enam orang lainnya. Kini bola panas ada ditangan mantan Asisten I ; RAMSI dan Sekretaris Daerah yang dianggap paling bertanggung jawab terhadap penanganan perkara ini sekaligus diduga telah menjadi perisai perusahaan  PT. Musi Hutan Persada.

Sa’at ditemui diruang kerjanya  Asisten l Ramzi yang sekarang dimutasi menjadi Sekwan, mengatakan kalau warga telah diberi tiga opsi yaitu tanah silakan diambil dan digarap tanpa ganti rugi, dibayar konpensasi lima juta perhektar atau dikeluarkan dari HGU, karena sebelum Kesepakatan tanggal 21 April 2016 lahan tersebut masuk Kawasan Hutan HPHTI PT. Musi Hutan Persada dan sekarang masuk HGU PT. BSP, jadi harus dikeluarkan dulu dari HGU, katanya meyakinkan.

Sebagai wakil warga dan juga sebagai korban Ramli menambahkan ;  Akibat pembiaran dan belum dikembalikannya lahan tersebut kepada warga oleh Bupati Lahat, warga terus menunggu tanpa kepastian  dan dirugikan baik moril maupun materil, sementara PT. Musi Hutan Persada, tetap melakukan aktifitas diatas lahan yang sudah dinyatakan oleh BPKH Kementerian LHK diluar HPHTI  dan diluar wilayah kerja PT. Musi Hutan Persada tanpa tersentuh hukum.

TIM. SIDIKKASUS .

Komentar