Bupati, Kontraktor dan Dinas PU-PR Taliabu Diduga Rugikan Daerah 46,4 Miliar, Komisi III Desak Kejari Proses Hukum

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU | Sejumlah Kontraktor dari Sulawesi Utara bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Pulau Taliabu termasuk juga menguat Dugaan keterlibatan Bupati Pulau Taliabu diduga melakukan konspirasi jahat dengan tujuan untuk Merugikan Keuangan Daerah Sebesar Rp 46,4 Miliar Rupiah.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu termasuk juga Bupati dan pejabat SKPD, mestinya sudah dapat melaksanakan pelayanan publik dari aspek penyediaan insfrastruktur jalan dan jembatan.

Namun, hal ini tidak dapat dilakukan lantaran menjamurnya sejumlah kontraktor nakal bersama Dinas PU-PR yang tidak menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

Hal ini menyebabkan adanya kerugian keuangan daerah puluhan miliar lebih.
Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun kepada wartawan, Senin (13/01/2025) mendesak Bupati Pulau Taliabu untuk segera melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).

Sidang Ini bertujuan, Kata Budiman untuk menyelesaikan kerugian negara atau daerah yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI maupun rekomendasi dari Inspektorat.

“Saya meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati untuk segera perintahkan majelis TP-TGR untuk segera bersidang atas temuan kerugiaan keuangan Negara atau daerah yang mencapai kurang lebih Rp 46,4 miliar,”ujar Budiman.

Dia menyebutkan, tujuan dari desakan untuk dilaksnakaan sidang TP-TGR tersebut untuk mendapatkan kepastian tanggungjawab peneyelesaian kerugian keuangan.

“Kalau saya pada prinsipnya, kita pulihkan keuangan daerah dari sejumlah pekerjaan proyek yang menjadi temuan BPK maupun inspektorat. Jika kita dapat lakukan ini dan pengembalian kerugian keungan daerah, tentu ini bisa saja berpotensi menambah pendapatan asli daerah atau PAD kita,”ungkapnya.

Disentil kenapa Komisi III tidak langsung merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini adalah Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Budiman menjelaskan, langkah yang diambil untuk segera dilakukan sidang TP-TGR tersebut untuk memulikan kerugian keuangan daerah.

“Kita fokus pengembalian kerugian daerah dulu, karena jika dikembaikan rp 42 miliar lebih itu kita sudah dapat membangun ruas jalan Nggele-Lede (jalan lise) dan juga ruas jalan di Selatan,” terang Budiman.

Meski begitu Budiman menegaskan jika pihak rekanan (kontraktor) dan ASN (PPK) tidak dapat mengembalikan kerugian daerah tetap akan di laporkan ke APH untuk diproses hukum.

“Memang kalau kita langsung lapor ke APH dan ditindak, mereka ini akan masuk penjara namun pengembalian kerugian Negara pasti kita tidak akan dapat meski ada ganti rugi atau denda dalam tuntutan jaksa nanti tapi itu bisa diganti dengan kurungan badan. Daerah tetap rugi, namun tidak ada pilihan lain selain penjarakan mereka yang merugikan keungan daerah ini,”pungkasnya.

Sekadar diketahui kerugiaan keuangan Negara tersebut atas pekerjaan peningkatan Jalan Tikong – Nunca (Butas) lanjutan sebesar Rp 8.8 miliar lebih dikerjakan oleh CV. BERKAT PORODISA.

Pekerjaan Pembangunan Jalan Tabona-Peleng (Beton) sebesar Rp 4.2 lebih oleh CV. SUMBER BERKAT UTAMA.

Pembangunan Jalan Ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) sebesar Rp 2.8 oleh CV BERKAT PORODISA.

Peningkatan Jalan Nggele – Lede (Beton) sebesar Rp 13.4 miliar lebih dikerjakan oleh PT. INDO JAYA MEMBANGUN. Pekerjaan Istana Daerah (Isda) yang merugikan keuangan Daerah sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Kataga – Sofan sebesar Rp 1.4 miliar yang dikerjakan oleh CV. DERMAWAN.

Pekerjaan pembangunan Tanggul Pantai Desa Bobong (Lanjutan) sebesar Rp1.1 miliar dikerjakan oleh CV KEAJAIBAN.

Pekerjaan pembangunan Jalan Beton Desa Meranti Jaya sebesar Rp1.7 dlebih ikerjakan oleh CV BERKAT PORODISA

Pekerjaan Pembangunan Jalan Beton Desa Kramat sebesar Rp1.5 lebih dikerjakan oleh CV.SUMBER BERKAT UTAMA

Pekerjaan Penimbunan Jalan Sepadan Sungai Ratahaya (lanjutan) sebesar Rp 2.9 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV.SUMBER BERKAT UTAMA. (Red/Jeck)

Komentar