Bupati konsel Bersama DPRD Konsel Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Tentang Pelaksaanaan APBD 2018

ANDOOLO,-Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Paripurna yang di hadiri Bupati, H. Surunuddin Dangga, Wakil Bupati, H. Arsalim Arifin dan Sekda, H. Sjarif Sajang bertempat di Aula Utama DPRD, Senin (12/8/2019).

Rapat di pimpin Ketua DPRD, Irham Kalenggo di dampingi Wakil Ketua, Nadira, dan di hadiri para anggota legislatif dari 8 Fraksi serta pimpinan OPD.

Paripurna di laksanakan dalam rangka mendengar penyampaian akhir Fraksi-Fraksi DPRD dalam rangka pengambil keputusan dan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Konsel Tahun Anggaran 2018 menjadi peraturan daerah (Perda).

Sekaligus penyerahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD TA 2019, dari Pemda ke pihak DPRD Konsel. Yang diserahkan langsung Bupati dan di terima oleh Ketua DPRD.

Dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2019 yang di bacakan Bupati Konsel, H. Surunuddin menyampaikan terimakasih kepada unsur pimpinan beserta seluruh anggota yang menggelar paripurna hari ini, yang merupakan wadah pengabdian sebagai abdi negara demi memberikan mamfaat besar peningkatan kesejahteraan masyarakat Konsel.

“Dan karena pertimbangan sisa waktu pelaksanaan APBD 2019, KUA-PPAS memuat perubahan terhadap asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dengan mempertimbangkan hasil evaluasi realisasi sampai dengan semester I Tahun 2019,” ujar Surunuddin.

Adapun pokok-pokok perubahan kebijakan umum APBD 2019 Konsel, sambungnya, yakni, proyeksi pendapatan daerah berada diangka 1,44 Triliun atau naik sebesar 0.30% dari pendapatan APBD murni tahun 2019, belanja daerah 1 T atau naik 0.22%, pembiayaan daerah pada angka 32 M turun sebesar 0.22% yang disebabkan ter koreksi negatifnya SiLPA hasil audit BPK RI.

Sedangkan komposisi belanja modal tetap diproyeksikan pada angka 20%. Dan karena perubahan tersebut, beber Surunuddin, maka perlu peningkatan PAD melalui optimalisasi sumber2 PAD baik dari pajak maupun retribusi daerah yang sah sesuai kewenangan daerah.

Yang mengutamakan belanja yang bersifat wajib dengan prinsip efisiensi serta sesuai kebutuhan yang dipersyaratkan, tandasnya, dengan program kegiatan yang dirasionalisasi dan menjadi prioritas pada perencanaan anggaran tahun 2020.

“Kami berharap, rancangan Perubahan KUA-PPAS 2019 ini dapat dibahas pihak dewan dalam rapat-rapat dan sidang-sidang DPRD dan dituangkan dalam satu nota kesepakatan bersama demi kesejahteraan bersama masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan Pemda Konsel dan sesuai pendapat akhir fraksi-fraksi, kedelapan Fraksi DPRD Konsel, yang dibacakan anggotanya, Samsu, Sepakat bahwa Ranperda Kab Konsel tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018 disetujui menjadi Perda, yang selanjutnya direkomendasikan ke Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ketahapan berikutnya sesuai mekanisme dan peraturan perundang2an yang berlaku.

Dengan harapan, tandas Samsu, Pemda melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan penyerapan anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD, diantaranya melakukan evaluasi dan monitoring secara periodik terhadap kegiatan yang diprediksi penyerapannya rendah atau tidak terealisasi. Dengan mengalihkan anggarannya untuk mendanai kegiatan lain yang lebih prioritas demi peningkatan kesejahteraan rakyat.,Tedasnya.(En)

Komentar