Berita Sidikkasus.co.id
SANANA – Keluar dari Ruang Pemeriksaan Reskrim di Gedung Pengendalian Massa atau Dalmas Polres Kepsul, Rahman Latuconsina dikenal sebagai Wartawan dan Aktivis Penggiat Demokrasi langsung dihampiri sejumlah Pewarta.
”Iya, barusan saja selesai diperiksa oleh Penyidik Bang Yusri Lampung, diperiksa sebagai Teradu, atas Aduan Saudara Fifian Adeningsi Mus yang sekarang sebagai Bupati Kepsul”, ujar Rahman.
Dirinya menjelaskan bahwa aduan itu tertanggal 11 April 2021, saat Fifian Adeningsi Mus (FAM), masih sebagai Bupati Terpilih, sedangkan postingan saya itu tanggal 10 April 2021.
”Kejadian itu sendiri saya hampir lupa yah karena curah cukup lama, sekitar April 2021, sudah 5 bulan, itu terkait Postingan Bupati Kepulauan Pagama dan Bupati Kepulauan Kucing”, ungkap Rahman.
Rahman alias Mance bilang, bahwa untuk sementara yang dituduhkan adalah pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik, namun begitu dalam pemeriksaan dirinya menolak itu, karena menurutnya itu bagian dari kritikan.
”Menurut pandangan saya, pada pasal 310 KUHP itu, Terlapor atau Teradu itu bisa membuktikan apa yang disangkakannya, bahkan bisa melaporkan atau mengadukan balik jika kemudian itu tidak terbukti”, pungkas Rahman Latuconsina.
Mengadukan atau melaporkan itu menjadi Hak Ibu Fifian, namun sangat disayangkan jika seorang pejabat publik menjadi anti kritik, sehingga check and balance menjadi momok yang menakutkan.
Namun demikian aduan ini tidak membuat saya kemudian mundur kebelakang, justeru sebaliknya menjadi pelecut semangat untuk terus menjadi agent social control bagi Pemerintahan Daerah dan FAM sebagai Bupati Sula, tutup Rahman.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan Kami masih mencoba menghubungi Bupati FAM melalui bagian Humas Setda Kepsul, dan juga pihak penyidik Polres Kepulauan Sula. Press release RL melalui pesan aplikasi Wasthapp pada Media Sidikkasus.co.id, hari Minggu 12/9/2021.
( Jek/Redaksi)
Komentar