Berita sidikkasus.co.id
JEMBER, – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto meresmikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jember.
PPKM Darurat ini berlaku mulai hari ini Sabtu, tanggal 03 hingga 20 Juli 2021.
Bupati Hendy menyatakan Kabupaten Jember siap melaksanakan instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat.
“Seluruh masyarakat Kabupaten Jember wajib melaksanakan seluruh regulasi yang ada, wajib menaati seluruh Intruksi Mendagri tersebut, instruksi tersebut sudah sangat detil dan jelas,” jelas Bupati Hendy usai memimpin apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu pagi (03/07/2021).
Bupati Hendy menyatakan, ada beberapa titik yang akan dilaksanakan penyekatan di setiap perbatasan kota. Bagi yang hendak memasuki Kabupaten Jember diwajibkan menyertakan hasil swab PCR negatif.
“Mari kita semua menaati dan melaksanakan instruksi Mendagri tersebut, Insyaallah Pandemi Covid-19 akan segera berakhir,” pesan Bupati Hendy.
Bupati Hendy mengerahkan TNI, Polri, Camat, Kades, Lurah dan Ketua RT dan RW dalam mendisplinkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Terkait ketersediaan tempat tidur khusus warga terpapar Covid-19, Bupati Hendy menyampaikan Pemkab Jember telah menyiapkan dua hotel dan mendirikan beberapa tenda darurat.
“Untuk supermarket dan pasar tradisional tetap dibuka sampai batas pukul 20:00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan. Khusus untuk pasar tradisional diberlakukan pembatasan orang maksimal 50 persen dari kapasitas pasar,” sambung Bupati Hendy.
Kemudian untuk restoran, warung makan serta kafe diperbolehkan buka dengan catatan hanya melayani pemesanan makanan dengan dibawa pulang atau take away dan juga dengan sistem pesan antar atau delivery order.
Sesuai arahan Gubernur Jatim untuk stimulus perekonomian, Bupati Hendy juga akan menganggarkan dari APBD bagi warga terdampak Covid-19 secara ekonomi dengan target warga tidak mampu. (Herman)
Sumber Diskominfo Jember
Komentar