Berita sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Beredarnya Video dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Daerah di Maluku Utara dalam hal ini Bupati Kabupaten Halmahera Utara, terhadap kawan-kawan perjuangan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Halmahera Utara.
Seperti yang diberitakan banyak media akhir-akhir ini, bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Daerah Halmahera Utara itu adalah diduga tindakan Kekerasan yang tak dapat dibenarkan oleh hukum seorang kepala daerah bersikap demikian.
Dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara terhadap Kawan-kawan GMKI saat berorasi di Kantor Bupati Halmahera Utara itu, ada unsur pidananya.
Untuk itu, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Maluku Utara untuk kiranya diproses, sesuai undang-undang yang berlaku.
Karena tindakan kekerasan oleh setiap orang baik sengaja maupun tidak, itu melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti tercantum dalam pasal 448 UU 1/2023, ayat (1) huruf (a).
“Dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang: Secara melawan Hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” tegas ketua GPM, Harmain Rusli pada salah satu awak media. Senin ( 3/6/2024).
Kata Harmain. Apalagi kekerasan itu dilakukan oleh pejabat publik sekelas kepala daerah, sangat tidak dibenarkan. Karena seorang Kepala daerah harus solutif, mencari solusi untuk menyelesaikan masalah bukan sebaliknya.
Kami Secara Institusional, GPM Halmahera Selatan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku Utara aga segera diproses demi kepastian Hukum.
Sebab. Kekerasan bukanlah solusi dari sebuah masalah, apa pun alasannya tindakan kekerasan tak dapat dibenarkan dihadapan Hukum.
“Jadi, Kami berharap kasus tindakan kekerasan harus diproses oleh Aparat Penegak Hukum, sehingga ini menjadi pembelajaran kita bersama bahwa tindakan kekerasan tak dapat dibenarkan dihadapan Hukum.” ungkapnya.
Menurutnya. Siapapun yang lakukan tindakan tersebut harus diadili didepan hukum, demi kepastian Hukum dan harus mengedepankan Asas “A Quality Before The Law”. Bahwa setiap orang sama dihadapan Hukum.
GPM Halmahera Selatan telah berkoordinasi dengan seluruh pimpinan DPD GPM Provinsi Maluku Utara, agar bersama-sama mengawal kasus tersebut,
“Sebagai bentuk dukungan terhadap kawan-kawan GMKI di Halmahera Utara. Agar tindakan kekerasan tidak merajalela di Provinsi Maluku Utara.” ujar Harmain.
Tambahnya. kata Harmain, teruntuk Kawan-kawan GMKI Cabang Halmahera Utara, kami GPM Halmahera Selatan siap membantu dan mendukung langkah dan atau Upaya Hukum yang diambil oleh GMKI Halmahera Utara secara institusional.
“Sebab kita dibingkai dalam satu bingkaian (Ikatan) yang sakral “BHINNEKA TUNGGAL IKA” Berbeda-beda tetap satu, maka masalah GMKI adalah masalah kita bersama karena itu, kita harus SOLID BERGERAK melawan penindasan manusia diatas manusia.” tandasnya. ( Red/Jek)
Komentar