Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL,- Bupati Usman Sidik selaku Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Provinsi Maluku Utara. Diminta dapat bertanggung jawab mengungkapkan Dana Desa (DDS) Rp.1 Miliar Lebih tahun Anggaran 2021-2022 telah dikemanakan. 8/02/23.
Desakan tersebut disampaikan Masyarakat kepada Ketua BPD Aktif “Yordan Molle dan Baginda Hi. Said, Tokoh Masyarakat serta selaku mantan Ketua BPD Desa Babang Kec. Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan.
Pada sejumlah Wartawan Biro Halsel, keduanya mengaku didesak Masyarakat Desa Babang. Saya selaku Ketua BPD aktif saat ini, bersama mantan Ketua BPD benar-benar didesak Masyarakat hampir di setiap Rt. Desa Babang, Soal Dana Desa 1 Milìar lebih. Katanya.
Keduanya pun membenarkan, Desakan itu terkait DDS Rp.878 juta sekian di tahun 2021 dan tahun Anggaran 2022, masih tetap Rp.878 juta (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah). Dengan jumlah total Dana Desa sebesar Rp.1.756 (Satu Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Juta). Ungkap keduanya.
Yordan menambahkan, Maslah seperti ini jikalau Masyarakat paham maka BPD yang disoroti, sebab Masyarakat sendiri liat dilapangan dengan jumlah uamg begitu besar tetapi tidak ada kegiatan pembangunan Desa yang dikerjakan di tahun 2021 dan 2022 telah berlalu.,
Bahkan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap lll dan tahap lV 2022 dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 91 Kepala Keluarga belum juga dibagikan sampai masuk pada bulan februari tahun 2023 ini.,
Jika sudah dibagikan tidak mungkin Warga yang terima BLT di tahap l dan ll, kembali mempertanyakan ke BPD dan sebagian Masyarakat mendesak agar Bupati “Usman Sidik selaku Kepala Daerah pengambilan suatu keputusan terkait penyalahgunaan Dana Desa dapat turun ke Desa Babang. Jelasnya
Kata Yordan, permintaan Masyarakat tujuannya bisa mendengar langsung dari Bupati bisa bertanggung jawab ungkapkan Anggaran Dana Desa Babang senilai 1 Miliyar Lebih melalui Inspektorat dan Aparat penegak Hukum. Pinta Masyarakat melalui ketua BPD.
Selain itu kata Yordan, Untuk kami dari BPD telah merespon keluhan Masyarakat sehingga kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk minta RKPDes Babang, kepada Kepala Desa dan kaur Desa,
Namun tidak diberikan dengan alasan laporan Desa merupakan Dokumen Negara jadi BPD tidak memiliki Hak meminta Laporan pertanggung jawaban Desa, karena Dana Desa dikelolan oleh aparat Desa,
Kami dari BPD juga telah menjelaskan soal UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan Informasi Publik. Dana yang bersumber dari APBD dan APBN wajib bagi pengelola terbuka ke Publik Penjelasan kami tidak respon.
Kemudian selama ini tidak adanya musdes, padahal jika kita berbicara dalam aspek Hukum maka yang tertuang dalam Undang Undang Desa disebutkan salah satunya adanya Musyawarah Desa (Musdes). Ungkap Yordan.
Sementara, Baginda menuturkan bahwa, Dana Insentif Paud, Badan sarah Mesjid dan Gereja serta sekolah mingguan maupun Insentif milik kader posyandu yang menjadi kebutuhan dasar juga belum diberikan sama sekali. Ungkap Baginda.
” terpisah, mantan Kepala Desa Babang Ahmad H. Abu. Tidak berada dikediamannya ketika dikonfirmasi hingga berita ini dipublis belum ada tanggapan bersangkutan.
(Sahrul/Red).
Komentar