Berita Sidikkasus.co.id.
LABUHA, – Dalam Watu Dekat Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Yakni H.Usman Sidik, akan menanda tangani Nota kesepakatan dengan Pihak Kejaksaan Dan Pihak Kepolisian Untuk Tangani dugaan Kasus Korupsi di Halmahera Selatan.
Hal ini di sampaikan Bupati Halsel usai Melaksanakan pertemuan dalam Rangka rapat sosialisasi dana desa dan Alokasi dana desa serta pencegahan dan penanggulangan covid (19) yang di laksanakan di Aula kantor Bupati (Halsel).
Pada awak media Bupati H. Usman Sidik, mengatakan dalam jangka waktu dekat akan di laksankan penandatangani nota kesepakatan bersama pihak penegak hukum untuk penanganan tindak pidana korupsi ( Tikpikor) di halmahera selatan.
Bupati bilang, dalam watu dekat ini, saya akan teken MOU dengan pihak kejaksaan dan pihak kepolisian untuk penanganan dugaan korupsi dana desa, sekertaris daerah dan semua dinas SKPD di lingkungan pemerintah daerah Halmahera Selatan. Kata” Bupati. pada hari ini Jumat 25/6/2021.
Selain itu, Bupati juga Ingatkan Bahwa terkai temuan dana desa dan Alokasi dan desa puluhan miliar Rupiah di berikan batas waktu yang sudah di tentukan segera melakukan pengembalian secepatnya.
Karena temuan di angka 20 miliar rupiah tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019 sudah di berikan batas waktu selama 1 bulan untuk segera melakukan pengembalian dalam batas waktu tersebut.
“Menurut bupati yang menyangkut dengan temuan masyarakat terkait dana desa dan alokasi dana desa akan di laksanakan Audit dan bila ada temuan maka akan di laksanakan pencopotan dan di lanjutkan ke proses hukum.” tegas Bupati Halsel.
(Sukandi)
Komentar