Berita: sidikkasus. co. id.
ROKAN HULU – Bupati H.Sukiman menyerahkan sebanyak 504 Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) program Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada warga di Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir, Minggu, (14/6).
Sertifikat Tora yang sudah disiapkan Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Rokan Hulu (Rohul) diserahkan oleh Bupati H Sukiman didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) setempat Hj Peni Herawati Sukiman secara simbolis.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Zulhendri M.IP, Camat Rambah Hilir Adi Gunawan S.STP Kepala Desa Pasir Utama Sutarji, perwakilan BPN Rohul dan tetap dilaksanakan Protokol Kesehatan New Normal Corona Virus Desease atau Covid-19.
Dihadapan para warga, H Sukiman menyampaikan, bahwa masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut agar dapat memafaatkannya dengan baik dan jangan digunakan kalau bukan produktif, harapnya,
“Kalau mau disekolahkan ke Bank juga boleh. Biar dapat uang untuk modal kerja atau dagang. Asal jangan tanah itu dijual.” tambah Sukiman.
Lanjut pak Bupati Rokan Hulu H.Sukiman mengatakan akan mengirimkan petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rokan Hulu ke Desa Pasir Utama, agar warga mudah untuk mengurus Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
(Robby bangun).
Komentar