Bupati Bondowoso Berpesan Jangan Sampai Kades Berurusan dengan Hukum Karena Dana Desa

BONDOWOSO, JKN –

Dengan disahkannya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ,Desa memiliki wewenang dan otoritas untuk merencanakan dan membangun Desa secara mandiri. Oleh sebab itu, pemerintahan Desa diharapkan mampu berkreasi dengan optimal dalam mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, termasuk di dalam pengeloaan keuangan dan kekayaan milik Desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat Desa.

Dalam rangka Workshop tersebut, pemerintah pusat gencar melakukan evaluasi dan sosialisasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi SisKeuDes Versi 2.0 melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak tahun 2015 sebagai upaya mengawal transparansi pengelolaan keuangan Desa, termasuk di Kabupaten Bondowoso, ” terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat karena telah menempatkan workshop Evaluasi dan Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi SisKeuDes Versi 2.0 di Kabupaten Bondowoso. “tutur Bupati Salwa saat memberikan pencerahan ke semua Kades di Aula Pendopo.rabu(13/02/2019).

Bupati juga mengimbau kepada seluruh kepala Desa agar mengikuti kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya dan bertanya kepada para narasumber bila masih terdapat hal-hal yang belum dipahami. “Saya meyakini kegiatan workshop ini dapat memberikan pencerahan dan pengetahuan yang luas kepada pemerintahan Desa sebagai ikhtiar mengoptimalkan pengelolaan keuangan Desa agar dapat memajukan Desa dan mensejahterakan masyarakat Desa,”tegasnya.

Bupati KH Salwa juga berpesan agar para kades berhati-hati dalam mengelola keuangan Desa. “Jangan sampai ada laporan ataupun delik aduan dari masyarakat tentang penyelewengan pengelolaan keuangan Desa yang membuat kepala Desa tersandung kasus hukum, “pungkasnya. (yus)

Komentar