Bupati Bersama DPRD Bondowoso Tetapkan Raperda Klaster Kopi 

BONDOWOSO. JKN – Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni, menganggap bangunan BRK (Bondowoso Republik Kopi), semakin utuh. Hal itu, menyusul ditetapkannya Raperda Perlindungan dan Pengembangan Klaster Kopi Bondowoso oleh DPRD, Jumat (24/08/2018).

Menurutnya, penetapan Raperda tersebut, seolah menyempurnakan branding city, yang selama ini sudah dikenal hingga di manca negara.

“Apalagi sudah ada kelompok tani, BUMD dan disempurnakan dengan Perda yang menjadi payung dari itu semua,” tutur Bupati Amin.

Lanjut Bupati Amin, ini sekaligus memberikan landasan hukum bagi pemerintah selanjutnya, untuk meneruskan program industri kopi di Bondowoso.

Bupati yang dikenal sebagai presiden BRK tersebut, juga menegaskan. Bahwa, perlindungan dan pengembangan Klaster Kopi, juga merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita harus bersyukur, karena ini merupakan Perda  tentang kopi satu-satunya di Indonesia,”tegasnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara, oleh bupati Amin sebagai pihak pertama, dan ketua DPRD H Tohari sebagai pihak kedua.

Turut hadir, Wakil bupati KH Salwa Arifin, Ketua DPRD Bondowoso H Tohari S.Ag, Plt Sekda Karna Suswandi, Kapolres, Kajari, perwakilan Kodim 0822, seluruh pimpinan OPD, dan camat.

Dengan ditetapkannya Raperda tersebut, Bupati Bondowoso Amin Said Husni, berharap (BRK)  Bondowoso Republik Kopi, semakin berkembang di masa-masa yang akan datang.(yus)

Komentar