Berita Sidikkasus.co.id.
Banyuwangi.- Pemkab Banyuwangi memberikan insentif kepada guru ngaji yang ada di Se- Banyuwangi pada tahun 2020, Tepatnya pada Senen 16/11/2020 telah terbukti Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, telah memberikan insentif guru ngaji yang ada di Se-Kecamatan Singojuruh.Tempatnya penyerahan di lakukan di pendopo Kantor Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi,pukul 16.00 WIB.
Acara tersebut di hadiri oleh Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Camat Singojuruh, Seluruh Kepala Desa se- Kecamatan Singojuruh, Kapolsek Singojuruh, Danramil Singojuruh,Bi Guru ngaji, Anak Yatim-Piatu
Pemkab Banyuwangi menaikkan Isentif bagi Guru Ngaji bentuk Dana Hibah sebesar 7,5 Milyar diberikan kepada 10.714 Guru Ngaji se- Banyuwangi.
Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan , dana insentif guru ngaji tahun ini di naikkan sebelumnya dari Rp 500 ribu menjadi Rp700 ribu pertahun, Pemkab menyalurkan Isentif guru ngaji sebagai bentuk aspirasi dan tanda terima kasih atas perannya dalam dunia, selain memberikan pendidikan agama , guru ngaji berperan penting membentuk karakter karakter anak.
Dalam acara tersebut Bupati Anas memberikan dana insentif guru ngaji kepada 363 yang ada di Kecamatan Singojuruh yang di wakili 143 ustads ,sebesar Rp 700 ribu perorang dan bingkisan paket sembako . Selain itu juga memberikan santunan kepada anak yatim-piatu yang ada di Kecamatan Singojuruh.
Dalam sambutan pidatonya Bupati Abdullah Azwar Anas menyampaikan” Saya sangat berterimakasih atas adanya guru ngaji yang ada Kabupaten Banyuwangi , karena adanya guru ngaji dapat membangun prasangka – prasangka yang baik, sehingga dapat membawa Banyuwangi kedepan lebih baik. Saya tidak ingin dana insentif guru ngaji di persulit pencairan setiap tahunnya., Jika anggaran APBD Banyuwangi naik setiap tahunnya pasti Isentif guru ngaji pasti ikut naik dan di tambah beras.Sesuai Rekomendasi BPK , Isentif guru ngaji disalurkan dan di kordinasi lewat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an ( LPTQ ), yang dapat menerima hibah setiap tahunnya berturut-turut , sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 182A Tahun 1988 dan Nomor 48 tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an . Kedepannya pencairan Isentif guru ngaji tidak di persulit.” ujar Bupati Anas dalam pidatonya.
Harapannya Bupati Abdullah Azwar Anas mari kita lawan Covid -19 dengan 3 M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak ,agar Covid -19 cepat hilang. Sehingga perekonomian di Banyuwangi cepat pulih kembali.***
Reporter : Solikin.
Komentar