Buntut Panjang Terkait Pelantikan Perangkat desa Peleyan KETUM LSM PERKASA datangi Dinas Pendidikan dan Komisi A Situbondo

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – Sebelumnya Dalam Pemberitaan yang telah keluar bahwa Kepala Desa Peleyan terang terangan Melantik Perangkat Desa Tanpa Ijazah Asli https://www.sidikkasus.co.id/kades-peleyan-secara-terang-terangan-melantik-calon-perangkat-desa-yang-tak-memiliki-ijazah-asli.html. Senin , 03 Agustus 2020

Pagi ini Ketum LSM Perkasa Bang Sadik Dan Anggotanya mendatangi kantor Dinas pendidikan Kabupaten Situbondo untuk Bertemu Dengan Kasi DIKMAS Suratno untuk menanyakan terkait penerbitan ijazah.

Kasi DIKMAS Suratno mengatakan ”
terkait dengan suket yang di lampirkan untuk persyaratan lamaran penjaringan itu, bukan dinas yang mengeluarkan akan tetapi pihak dari lembaga PKBM Al Fatoni yang mengeluarkan, Dan untuk Blangko yang baru di kirim oleh dinas pusat, sampai detik ini belum di bagikan ke sekolah sekolah dan lembaga lainya”ujar Suratno.

Di tempat yang berbeda wakil ketua komisi A yang akrab di panggil Janur menyampaikan kepada ketum perkasa dan rekan media bahwasanya “pengaduan ini kami akan tindak lanjuti , kita akan kordinasi dengan pihak DPMD jika ini terbukti maka nantinya akan ada pembatalan pelantikan Perangkat Desa Yang berinisial” P”. Pungkas Janur.

Harapan Ketum LSM Perkasa Sadik mengatakan” Untuk intansi yg terkait mengharap agar di tindak lanjuti kasus ini karena sudah nyata nyata melanggar perbub No 9 tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat desa atau biasa disebut Perbub SOTK”.jelas Sadik.

“Diketahui tentang penjaringan perangkat desa bahwa persyaratan pendidikan jelas harus memenuhi pasal 18 huruf D perbub situbondo No 9 tahun 2017 yakni foto copy Ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pihak pejabat yang berwenang.” Terang Sadik.

“dalam hal ini Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo agar legalisasinya jelas sesuai dengan isi PERBUB, meminta agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang kemudian justru menjadi pemicu ditiru dan dilaksanakan oleh desa-desa yang lain di Situbondo”.ujar Sadik.

“Dan bahkan DPMD pernah mengeluarkan surat edaran kepada kepala Desa Se Kabupaten Situbondo untuk segera memberhentikan perangkat yang saat ini tidak memiliki ijazah SMA , Akan tetapi kenapa Pihak Kepala Desa Peleyan Sendiri Berani Melantik Perangkat Desa Yang Berinisial “P” tanpa memiliki Ijazah Asli Malah telah dilantik dan disumpah oleh Kepala Desa Peleyan. Apakah ada kong kalikong atau Pat gulipat”. detil sadik.

(Amin)

Komentar