Berita,sidikkasus.co.id
Salah seorang warga Desa asal Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) menitikkan air mata saat diwawancarai oleh wartawan.
Tanah peninggalannya milik ayahnya diketahui diserobot oleh salah seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Rambutan (Banyuasin 2) Kabupaten Banyuasin.
Hal itu dialami oleh O, tanah peninggalan almarhum ayahnya yang berlokasi di Teluk Taling di dekat Sekolah SD di Desa Tanjung Merbo (Itu) diduga sudah dikuasai oleh Kades Tanjung Merbo atas nama Agen bin Cek Mamat.
“Sekarang sudah dibangun perumahan. Kalau Merbo yang melakukan,” ujar O, Senin (22/6/2020).
Ia menambahkan, tanah itu mulai dibuatkan surat oleh Agen bin Cek Mamat, saat saya pergi merantau. Dan anehnya itu dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Merbo secara diam-diam dan diketahui oleh para saksi didesa setempat. Anehnya, ketika saya mengetahui bahwa didesa setempat ada tanah peninggalan keluarga saya, pada saat saya bertanya kepada para sanksi, semua mengaku tidak ada tahu.
Persoalan ini sempat saya tanyakan kepada para saksi didesa setempat dengan niat untuk menyelesaikan masalah lewat jalur alternatif lain.
Harapan saya waktu itu persoalan ini bisa selesai cukup di Kantor Kecamatan Rambutan Banyuasin 2. Namun para saksi sepertinya sudah disogok oleh anak Cek Mamat itu.
“Kami punya saksi dan surat,” tuturnya.
Sejumlah warga didesa tanjung merbo membenarkan adanya peristiwa perampasan tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Merbo di wilayah Desa Tanjung Merbo.
“Sebagian saksi mengetahui keberadaan tanah itu, salah satunya, ARON, warga setempat. Suami Rodiyah itu terkesan bersikap pura-pura tidak tahu ketika ditanya. Padahal beliau kenal baik dengan almarhum ayah saya. Kami punya banyak cara untuk membawa kasus ini ke arah hukum,” singkatnya.
(Tim)
Komentar