Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Di bulan suci Ramadhan 1442 H, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) berbagi kebahagiaan dengan para wajib pajak.
Selain memberi hadiah umroh bagi 15 orang wajib pajak yang beruntung melalui undian, juga ada “Diskon Ramadhan” untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tidak pernah nunggak di setiap tahunnya.
Fajar Sidiq, SE., Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Bersama Lumajang, saat ditemui sidikkasus.co.id, di kantornya, Senin sore (3/5/2021) membenarkan Tetang hal tersebut.
“Ya benar, diskon yang diberikan yakni sebesar 15% untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, serta 5% untuk kendaraan roda 4 atau lebih selama periode pembayaran 20 April sampai 24 Juni 2021,” terang Fajar Sidiq, SE.
Ia menyampaikan, bagi wajib pajak yang selama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini dibayar pada periode 20 April-24 Juni, akan mendapatkan potongan pajak meski jatuh tempo pembayaran pajaknya diluar periode tersebut.
“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari hingga Desember silakan dapat potongan 15% untuk R2, dan R4 5%. Kalau habisnya di bulan 7 (Juli) bayarnya sekarang, tetap ada diskon,” imbuhnya.
Sedangkan bagi mereka yang telat membayar pajak atau sudah melewati jatuh tempo, akan dibebaskan pembayaran denda.
“Ada juga pembahasan sanksi administrasi, akan ada pembebasan denda administrasi,” tambahnya.
Tidak hanya itu, nantinya sebanyak 15 orang wajib pajak yang sudah membayar Pajak Kendaraan Bermotor akan dipilih untuk diberikan uang tabungan umrah masing-masing Rp 30 juta. Belasan wajib pajak tersebut akan dipilih dengan cara diundi di akhir program mendatang.
“Nanti bakal dipilih 15 orang wajib pajak yang beruntung, untuk menerima tabungan Umrah”, jelasnya. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar