Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pulau Taliabu belum menjalankan Perintah Mendagri untuk merealisasikan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2020. hal ini sebagaimana di akui kepala Bagian Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur bahwa Pemkab Taliabu baru merealisasikan anggaran pilkada 100 persen di tahap satu, dan untuk tahap selanjutnya akan di mulai bulan depan.
” Sudah seratus persen tahap satu, tahap Dua nanti bulan depan” singkatnya ketika dihubungi wartawan via messenger (16/7) kemarin.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa kepada awak media diruang kerjanya, rabu (15/7) mengatakan, realisasi NPHD sebelumnya Pemda baru merealisasi 16 persen atau Rp.2,100,000,000 itupun dilakukan selama tiga kali, terhitung mulai 2019 satu kali dan dua kalinya pada tahun 2020.
“Tambahan pencairan lanjutan baru dilakukan setalah kembalinya Mendagri dari Propinsi Maluku Utara, baru ditransfer pada senin 13/7/2020 kemarin, sesuai dengan permintaan 3,975.560.000″ungkapnya.
Lanjutnya, jika dilihat dari acaun Permendagri No.41 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No.54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, kemudian Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ayat (4) dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan dengan ketentuan:
a. Tahap kesatu paling sedikit 40% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan
b. tahap kedua paling sedikit 60% dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara.
(5) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.
(6) Selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Adidas La Tea kepada awak media mengatakan, Pemkab Pulau Taliabu sebelum kedatangan Mendagri kemarin, 40% pertama dilakukan selama tiga kali yang terhitung 30%.
“Sebelum kedatangan Mendagri itu torang sudah usulkan untuk dicairakan 10% sisahnya, tapi belum tindak lanjuti nanti setelah Mendagri tekan baru ditindak lanjuti 10% dari total pencairan pertama itu pada senin (13/7) kemarin”ujarnya.
Dia bilang sekarang sisa anggaran yang harus dicairkan Pemkab adalah 60% untuk pencairan tahap ke dua. “60% kalau torang mengacu pada Pemendagri No. 41 tahun 2020 perubahan atas Permendagri 54 tahun 2019 itu tanpa diminta oleh penyelenggara, Pemkab berkewajiban mengirim langsung ke rekening masing-masing penyelenggara”
Pihaknya juga meminta agar pemerintah Kabupaten mempelajari Permendagri No. 41 tahun 2020, sehingga Pemkab mengetahui tugas Pemkab yang dijelaskan dalam Permendagri.
“Mestinya pemkab juga baca Permendagri No. 41 jangan cuma penyelenggara saja yang baca supaya dong tau dong pe tugas itu seperti apa, dan tugasnya Bawaslu seperti apa”semprot Adididas,
(Jk)
Komentar