Banyuwangi, Jejakkasusnews.id Dusun Krajan Rt 02/ Rw 02 Desa Barurejo Kecamatan Silir Agung Kabupaten Banyuwangi, tambang milik Rohman belum lama di tutup, tapi masih saja membandel memaksa untuk buka kembali aktivitas lagi di malam hari, Senin 19 November 2018.
Hal ini yang gak pantas di contoh, padahal sudah ada Larangan gak boleh nambang di area lokasi ada Papan Bener yang sudah di pasang di atas, tapi itu tidak di gubris oleh penambang Ilegal alias Liar milik Rohman, sehingga hanya untuk menutupi berkedok seolah – olah tidak terlihat oleh aparat atau awak Media dan LSM.
Untuk penegak hukum supaya di lakukan swepping di area lokasi agar dapat di sterilkan agar penambang tersebut benar – benar sudah di amankan biar tidak menjadi gaduh di mata masyarakat.
Setelah tim media baru saja menelusuri dengan adanya bekas tapak tilas DumTruk baru saja lewat di jalan ke lokasi dalam keadaan becek, itu suatu pertanda bahwa Rohman masih buka aktivitas pada malam hari.
Menurut dari nara sumber masyarakat mengatakan, ” kalau yang nambang itu sekarang di ambil alih oleh “Kandis” belum lama nambang mas, baru ada seminggu sekarang buka lagi di malam hari saat tengah malam operasi aktivitas, jawabnya.”
Untuk aparat dari Kepolisian agar segera mengambil sikap kepada penambang yang sudah di larang kok masih di biarkan, justru beralih beraktifitas pada malam harinya. Seakan-akan kebal dari hukum, penambang tersebut masih saja melakukan aktifitas, jika kalau nanti ada media sebagai kontrol sosial publik dengan pura – pura hanya untuk berkedok ilustrasi sebagai pemain yang kerap sering di lakukan atas pelanggaran UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba di larang keras untuk beraktivitas, barang siapa yang melanggar dengan faktor unsur kesengajaan pasti kena pidana hukumannya 10 tahun lamanya dan denda Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
( Edi )
Komentar