Budak Shabu Asal Randuagung Nginap di Sel Tahanan Mapolres Lumajang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Pria asal Randuagung, inisial ‘AH’ Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang Jawa timur (Jatim) menginap di Sel tahanan Mapolres Lumajang.

Pasalnya, inisial ‘AH’ (27) lulusan SMA tersebut ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, karena diduga kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan serta menggunakan Narkotika Gol 1 jenis Sabu.

Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H dikonfirmasi sidikkasus.coid, Rabu malam (4/8) melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang, IPDA. Andrias Shinta membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya benar, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, telah berhasil ungkap dan tangkap terduga tersangka kasus tindak pidana Narkotika (Sabu), pada hari Senin (2/8/2021) sekira pukul 16.00 Wib,” ungkap Shinta.

Kata Shinta, terduga tersangka di tangkap di dalam rumahnya, di Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung.

Masih kata Shinta, Selain menangkap tersangka polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu sebuah sendok takar (skrop) sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, berisi Shabu dengan berat kotor 0,17 gram, dan sebuah HP merk OPPO.

“Penangkapan terhadap tersangka AH berdasarkan pengembangan tersangka pengguna sabu berinisial ‘RWP’ (20) warga Randuagung yang ditangkap polisi pada Jumat 30 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Shinta.

Dari tangan tersangka, lanjut Shinta, polisi mengamankan barang bukti 0,18 gram narkotika jenis sabu yang dikemas plastik ukuran kecil.

“Saat dilakukan interogasi, terduga tersangka RWP mengaku membeli sabu dari tersangka AH. Lalu, setelah mendapatkan keterangan dari tersangka RWP, polisi berhasil mengamankan tersangka AH,” jelas Shinta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka AH saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.

“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Andrias Shinta. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar