Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Polres Lumajang Jawa timur (Jatim) dibawah pimpinan AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si, pada hari Rabu (28/4/2021) sekira pukul 01.30 Wib, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika (Sabu).
Kapolres Lumajang, AKBP. Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si, dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Kamis sore (29/4), melalui Paursubbag Humas Bagops Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, bahwa unit opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap pelaku pengedar sabu berinisial “S” (36) warga Desa Pamola’an Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
“Pelaku ditangkap saat di tepi jalan Patimura Gg. Trunojoyo RT. 02 RW. 17 Kelurahan Tompokersan Kabupaten Lumajang, posisi sendirian.” Kata Ipda Andrias Shinta.
Setelah melakukan penangkapan, jelas Shinta, petugas segera melakukan penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu, dengan total keseluruhan berat kotor sabu sebanyak 14,85 Gram.
“Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.” terang Shinta.
Ipda Andrias Shinta menjelaskan, barang bukti sabu 14,85 gram tersebut terbagi dalam beberapa tempat. Sebuah kantong plastik (kresek) warna hitam berisi 7 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu, sebuah dompet warna hitam diantaranya berisi 13 buah plastik klip ukuran kecil berisi sabu dengan berbagai ukuran.
“Pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Shinta (Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar