Berita. Sidikkasus.co.id
SIMEULEU – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia LPLHI dan Lembaga Simeulue Center LSC dan beberapa awak media beserta pihak intansi terkait. Untuk melakukan croscek tumpukan sampah atas laporan masyarakat bahwa pembuangan sampah semberangan di hulu sungai Alas Alas Suak Bulu. Pembuangan sampah tidak pada tempatnya Jumat, 13/12/2019.
Biasnya berserakan Sampah kemana – kemana, akibat tutup akses jalan pembuangan sampah ke TPA baru oleh masyarakat setempat.
Keterangan salah satu toko masyarakat Desa Suak Bulu pada media ini yang enggang ditulis namanya, Bahwa soal pembuangan sampah bagi kami /Masyarakat bukan salah dari pihak pekerja, namun menjadi tanggung penuh Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Ia menambahkan akses jalan ke TPA baru tersebut suda seperti kubangan, artinya kepedulian pihak Dinas terkait tidak ada alias tutup mata” ucapnya.
Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia LPLHI dan Lembaga Simeulue Center LSC Kab. Simeulue mengatakan pada media, ini fakta tumpukan sampah itu jelas di buang di hulu sungai Alas- alas nah, Apa lagi kilah pihak dinas terkait tidak ada tumpukan sampah seperti pesan riak riuh keritikan yang baik dalam group Whatsap, namun di tanggapi oleh Kadis BappedalSihman.T. Ridwan, fisual atau foto tumpukan sampah tersebut setahun lalu, dan sampah yang dimaksud suda tidak ada lagi” ujar Dafran di aminkan rekan lainnya.
Jangan buat aturan, malah sebaliknya yang melanggar” dilarang buang sampah di kawasan hutan raya Simeulue dan jelas undang – undang atau sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda lima Miliar, aturan dan pasal 98 ayat (1) Undang- Undang no.32 Tahun 2009, pasal 69 (1) huruf A Undang- Undang nomor 32 Tahun 2009.”urainya.
Bung Madi.
Komentar