Berita Sidikkasus.co.id
HALBAR _ Laporam Hasil Keuangan badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik indonesia ( BPKRI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara , Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Kondisi yang Senyatanya
sebesar. Rp753.574.279,00 dan Tidak Didukung Dengan Bukti yang Memadai
Sebesar Rp1.254.735.000,00
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat merealisasikan Belanja Perjalanan
Dinas pada LRA TA 2018 senilai Rp53.864.230.416,00 atau 87.13% dari anggaran senilai Rp61.820.441.761,00 dengan rincian realisasi belanja perjalanan dinas sebagai berikut:
Tabel 3 Rincian Realisasi Belanja Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2018
Jenis Belanja Perjalanan Dinas Anggaran
1 Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp. 25.486.017.661,00 dan Rp. 22.173.522.802,00 87,00
2 Perjalanan Dinas Luar Daerah Rp. 36.334.424.100,00 dan Rp 31.690.707.614,00 87,22 Jumlah Rp 61.820.441.761,00
Rp 53.864.230.416,00 87,13
Perjalanan dinas pada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat didasarkan pada Keputusan Bupati Halmahera Barat Nomor 12/KPTS/I/2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penetapan Biaya/ Uang Harian Perjalanan Dinas Keluar Daerah (Dalam Negeri), Dalam Daerah Provinsi dan Dalam Daerah Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS (Honorer) di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Halmahera Barat dan Peraturan Bupati Nomor 7.A Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2018 yang menetapkan bahwa pembayaran biaya perjalanan dinas untuk tiket dan hotel
menggunakan sistem at cost, sedangkan untuk uang harian dibayarkan lumpsum.
Namun terdapat batas maksimal atas biaya yang diberikan dalam satu kali perjalanan
sesuai dengan pangkat dan golongan pegawai.
Hasil pemeriksaan atas dokumen dan wawancara dengan beberapa bendahara
OPD diketahui bahwa:
a. Pembayaran biaya perjalanan dilakukan secara tunai sebelum kegiatan dilakukan
dengan jumlah maksimal sesuai paket per-golongan pegawai;
b. Penyusunan laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas dilakukan oleh
Bendahara Pengeluaran berdasarkan bukti yang diserahkan pelaku perjalanan
dinas Tidak terdapat proses verifikasi atau monitoring atas bukti-bukti yang telah
disampaikan.
d. Masih terdapat laporan pertanggungjawaban yang belum lengkap bukti-bukti perjalanannya seperti tiket, boarding pass dan kuitansi;
e. Pembayaran uang perjalanan dinas tidak melalui mekanisme LS melainkan
menggunakan sistem tunai dari uang persediaan.
Hasil pemeriksaan BPK atas pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:
a. Terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas senilai Rp753.574.279,00.
Pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui bahwa terdapat kelebihan bayar atas perjalanan dinas senilai Rp .753.574.279,00
Reporter : Jak
Publisher : Tedy
Komentar