Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang -Undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2022 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/05/2023, tanggal 13 Mei 2023.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektifitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu. “BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang -undangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dengan pokok-pokok temuan antara lain.” Ungkap dalam sumber terpercaya. Kamis (14/12/2023).
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Selatan antara lain agar:
1. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau ketetapan sejenisnya, serta menagih dan menyetorkannya ke kas daerah.
2. TAPD lebih cermat melakukan verifikasi kesesuaian mata anggaran pada RKA yang diajukan oleh SKPD.
3. Memerintahkan Kepala DPKP dan Sekretaris Daerah untuk mengembalikan kelebihan pembayaran biaya perjalanan ke kas daerah sebesar Rp 68.461.980,00;
4. Memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan selaku PPK untuk lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
5. Memerintahkan Kepala DPKP, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPBD, dan Kepala DPUPR menginstruksikan PPK untuk lebih optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak.
6. Memerintahkan Kepala DPKP, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BPBD, dan Kepala DPUPR menagih kelebihan pembayaran sebesar Rp 463.115.493,82 dan mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp 601.008.756,89 serta menyetorkannya ke kas daerah.
7. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan Direktur RSUD melaporkan pembukuan rekening kepada BUD untuk ditetapkan dengan SK Bupati.
8. Memerintahkan Kepala BPKAD agar melakukan rekonsiliasi RKUD secara periodik.
“Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dimuat dalam laporan hasil BPK perwakilan provinsi Maluku Utara.” tutupnya. (Jek/Red)
Komentar