Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Interen dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Undang-Undang terkait lainnya.
BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021, lalu itu.
Dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 08.B/LHP/XIX.TER/05/2022. 09 Mei 2022.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material.
“BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan.” Ungkap sumber terpercaya, yang dihimpun dalam media Sidikkasus.co.id. Kamis, 13 Oktober 2022.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian interen dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti itu. BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021.
“Dengan pokok-pokok temuan yang diduga Ketidaksesuaian klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal Sebesar Rp.31.702.306.955,00 miliar.” Pungkasnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar